Sidang Illegal Logging Karo Memanas, Saksi: Kayu Ditebang untuk Bangun Gereja

oleh
Sidang kasus kayu ilegal Logging. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana illegal logging dengan terdakwa Jese Togatorop dan Manto Nababan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas IIB, Selasa (28/7/2026).

Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge) yang memberikan keterangan berbeda dari fakta-fakta yang sebelumnya terungkap di persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paul Marpaung, SH, MH, didampingi hakim anggota Kenedy Putra Sitepu, SH, MH, dan Rizka Fuazan, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Pelawi, SH, dari Kejaksaan Negeri Karo hadir mewakili penuntut umum, sementara penasihat hukum terdakwa Imanuel Eluhu Tarigan, SH, menghadirkan dua saksi, yakni Andi Sogiro dan Julinta br Simajuntak.

BACA JUGA..  Serap Aspirasi Warga, Zulham Efendi Perjuangkan Pembangunan SMP di Belawan

Di hadapan majelis hakim, Andi Sogiro mengaku sebagai pemilik lahan yang disewa Jese Togatorop sejak 2019. Ia menjelaskan bahwa kerja sama dilakukan dengan sistem bagi hasil dan mengaku dirinya yang memerintahkan terdakwa menebang pohon di lahan tersebut.

Menurut Andi, penebangan dilakukan untuk membuka lahan sebelum ditanami kakao, kopi, dan cabai. Pohon-pohon yang ditebang memiliki panjang sekitar lima hingga tujuh meter.

BACA JUGA..  Paket Swakelola Rp3,19 Miliar di BKAD Karo Jadi Sorotan Tajam

Sementara itu, saksi Julinta br Simajuntak mengaku mengetahui aktivitas pemotongan kayu yang dilakukan Jese Togatorop. Ia mengatakan kayu tersebut dimanfaatkan untuk membuat broti dan papan sebagai bahan pembangunan gereja di desanya.

Namun, Julinta menyatakan tidak mengetahui alasan hukum yang membuat Jese Togatorop menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Persidangan juga mengungkap bahwa penyediaan kayu itu disebut bermula dari permintaan sejumlah pengurus gereja dan pendeta yang membutuhkan bahan bangunan berupa broti dan papan dengan ukuran tertentu. Atas seluruh keterangan saksi, Jese Togatorop menyatakan menerima dan membenarkan isi kesaksian yang disampaikan di depan persidangan.

BACA JUGA..  Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Jaksa Tahan Oknum Polisi

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 11 Agustus 2026. Pada agenda berikutnya, penasihat hukum berencana menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembelaan, sementara JPU juga akan menghadirkan saksi tambahan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Reporter: Marko
Editor: Oki Budiman