POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial AL (54), warga Bukit Tangga, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat ditangkap Polisi dengan kasus peredaran narkotika.
Pria paruh baya itu diduga mengedarkan narkotika jenis ganja kering siap edar di wilayah Lingkungan 1, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Rabu (15/3) pukul 19.30 WIB.
Awalnya, Rabu (15/3) sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di sebuah warung.
Dari informasi tersebut Kapolsek Besitang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W Situmorang bersama tim untuk merespon informasi tersebut.
Sekira pukul 18.30 WIB, Kanit Res beserta tim opsnal menemukan tempat yang di maksud, dan langsung melakukan pemeriksaan, ditemukan 48 bungkus paket yang di duga narkotika jenis ganja dan 1 plastik asoy hitam yang berisikan narkotika jenis ganja yang belum di kemas, di temukan dalam warung serta diamankan seorang pria paruh baya sedang berada di dalam kamar.
Pihak Kepolisian langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap pria tersebut. Dari hasil interogasi unit Reskrim Polsek Besitang, pelaku mengakui atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering itu.
“Polsek Besitang amankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering dan saat di interogasi petugas. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang Kasi Humas Polres Langkat AKP H Joko Sempeno, Kamis (16/3).
Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti 48 bungkus paket kecil yang di duga narkotika jenis ganja.
Satu (1) plastik asoy besar warna hitam yang belum di kemas yang di duga narkotika jenis ganja kering dan uang tunai Rp20.000 hasil penjualan.
“Tersangka dipersangkakan dalam UU No35 tahun 2009 tentang narkotika. Kini tersangka sudah di Mapolsek Besitang dan kasusnya akan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,” tutupnya. (*)
Reporter: Sutrisno
Editor: Oki Budiman