Nekat Jual Sabu, Warga Padang Bulan Dibekuk Polres Labuhanbatu

oleh
IA alias ALM (25) warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, pengedar Sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – IA alias ALM (25) warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, tidak berkutik saat dibekuk oleh personil dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pelaku berawal pada 16 Maret 2023 lalu. Saat itu, personil dari Satnarkoba menerima aduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus IA alias ALM di depan sebuah rumah.

BACA JUGA..  Dua Bandar Sabu Tanjungbalai Disikat Sat Narkoba, Barbuknya 201 Gram

“Pelaku ini ditangkap berkat aduan masyarakat terkait peredaran narkoba di Jalan Padang Bulan, kita respon cepat dan melakukan penindakan,” kata Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, Senin (20/03/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, kata kasat, ditemukan dari tangan sebelah kanan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik serta uang tunai sebesar Rp.330.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA..  Halo Polsek Patumbak, Ada 2 Lokasi Judi Bebas Beroperasi

“Dari tangan dan kantong celana pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu dan barang bukti lainnya, pelaku mengaku mendapat sabu dari rekannya berinisial FI, saat ini masih dalam pengembangan,” tutupnya.

Terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

BACA JUGA..  Polda Sumut Diyakini Tak Mampu Selesaikan Kasus Investasi Bodong PT BSS

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing