POSMETROMEDAN.com – Pria berinisial N alias H (35) warga Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kecamatan, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ditangkap setelah dilaporkan oleh temannya sendiri yaitu Khairul Amri (24).
Pelaku (H) diamankan personel Polsek Tanjungbalai Utara setelah menggelapkan satu unit sepeda motor (Sepmor) seharga Rp21 juta.
Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Tegno BK 2076 QAK warna biru.
Sepeda motor tersebut hilang setelah dipinjam H untuk pulang ke rumah di daerah Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.
Penahanan terhadap pelaku (H) dibenarkan Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M Tanjung, Selasa (21/3).
“TKP penggelapannya di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan TB, Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Kasus tindak pidana penggelapan itu terjadi, Minggu (12/3) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolsek, Rabu (22/3).
“Alasan tersangka ini, sepeda motor dibawanya sebentar. Karena berteman, maka korban begitu saja percaya dan memberikan sepeda motornya untuk dibawa,” lanjut Kapolsek.
Akan tetapi setelah sepeda motor itu dibawa pergi, kata Iptu M Tanjung, tersangka pada hari itu juga tak kunjung kembali lagi.
“Merasa cemas, delapan hari kemudian korban mendatangi Mapolsek Tanjungbalai Utara untuk membuat laporan,” katanya.
Dikatakannya, berdasarkan dengan nomor Laporan Polisi:LP/B/12/III/2023/Sek Utara/Res T.Balai/Poldasu, tanggal 20 Maret 2023.
Tersangka itu pun satu hari kemudian tepatnya Selasa (21/3) berhasil ditangkap personel Satreskrim Polsek Tanjungbalai Utara tanpa perlawanan.
Khairul Amri mengalami kerugian sebesar Rp21.580.000, seharga dengan sepeda motor tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan. Hingga saat ini tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario Tegno milik korban masih kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Oki Budiman