POSMETROMEDAN.com – Enam orang pelaku pencurian fasilitas Terminal Bandar Kajum Tebingtinggi, diringkus unit Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (20/3) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Rabu (22/3) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskanya, penangkapan berdasarkan laporan Irham Muhammad (43) warga Jalan Ikhlas Padang Hilir, Kota Tebingtinggi yang mendapat kuasa dari Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi di Terminal Bandar Kajum yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Keenam pelaku yakni, MSB alias Ipul (33) warga Jalan Bukit Tempurung, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, FAA alias Gaweng (28) warga Jalan Gunung Arjuna, Kota Tebingtinggi, S alias Brik (37) Jalan Martimbang, Kota Tebingtinggi, BA alias Aceng (40) warga Dusun, Desa Paya Bagas Serdang Bedagai, BS alias Siwo (45) warga Jalan Bukit Tempurung, Kota Tebingtinggi dan AAL alias Arif (38) warga Dusun III, Desa Pon Sei Bamban, Sergai.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan penjaga malam kepada pelapor (Ka UPTD Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi) yang mengatakan bahwa seng-seng, besi-besi, kabel-kabel listrik dan barang–barang lainnya yang ada di bangunan Terminal Bandar Kajum hilang diambil pencuri.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemko Tebingtinggi yang kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.
Kasus pencurian tersebut mengakibatkan Dinas Perhubungan Pemko Tebing Tinggi mengalami total kerugian sebesar Rp90.698.000, akibat hilangnya tiang listrik, seng, besi pagar dan lainnya.
Berdasarkan hasil lidik personel Opsnal Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib berhasil menangkap seorang pelaku bernama Ipul di Jalan lintas Tebing Tinggi-Medan tepatnya di Simpang Jalan Tol Tebingtinggi, dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Terminal Bandar Kajum, beserta dengan ke 5 orang pelaku lainnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal pun melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku lainnya di rumah masing-masing pelaku.
“Kepada para tersangka pasal yang dipersangkakan yakni melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun,” terang Kasi Humas. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman