POSMETROMEDAN.com – Kapolsekta Berastagi bersama unsur Muspika kecamatan lainnya mensosialisasikan larangan pungutan liar (Pungli) terhadap wisatawan atau pengunjung air panas Doulu.
Aktifitas itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama terkait tidak adanya lagi pengutipan bagi pengunjung wisata ke Air Panas Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka dan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.
Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak dan Danramil 03/BT Mayor Chb Vinchen Bangun beserta Kepala Desa Daulu Emil Justin Purba dan seluruh staf Desa Daulu mengadakan apel bersama pada Kamis (30/3/2023)
Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak mengatakan, pihak Polres Tanah Karo menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan pelanggaran – pelanggaran hukum sekecil apapun terhadap kesepakatan yang telah di sepakati
“Saya himbau supaya jangan ada melakukan pengutipan kepada tamu wisata sebelum ada undang undang yang sah dari Pemerintah Kabupaten Karo. Jangan gara – gara kita tamu jadi malas datang ke Sidebuk Debuk maupun ke Objek Wisata air panas yang berada di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka,” katanya.
Masih Kapolsekta, “Semalam saya dapat info, bahwa ada lagi masyarakat yang melakukan pungli kepada tamu wisata, itu sangat melanggar hukum. Bila kami lihat ada oknum masyarakat yang melakukan pungli kepada tamu wisata, kami akan proses secara hukum. Jangan melakukan pengutipan kepada tamu wisata sebelum ada peraturan yang jelas,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Danramil 03/BT Mayor Chb Vinchen Bangun. Katanya, apa yang dikatakan Kapolsekta Berastagi tadi jangan ada pungli, hindari penyalahgunaan narkoba, miras, jangan sesekali kita melanggar hukum.
“Mari kita saling menghormati apalagi ini bulan suci Ramadhan,” ucapnya.
Sementara Kepala Desa Daulu, Emil Justin Purba, meminta kepada masyarakat supaya jangan melakukan pengutipan kepada tamu wisata yang ingin berkunjung ke Desa Daulu.
“Kita tidak boleh melakukan pengutipan sebelum ada instruksi dari Forkopimda Karo terkait pengutipan retribusi ke objek wisata air panas. Kita harus menunggu keputusan dari Bupati Karo melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Karo,” kata Kepala Desa Daulu. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












