Sepasang Kekasih Pengedar Ekstasy Diciduk Polres Tanjungbalai

oleh
Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap sepasang kekasih pengedar Pil Ekstasi beserta sejumlah barang bukti. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk sepasang kekasih. Keduanya ditangkap karena memiliki narkotika jenis Ekstasi.

Sejoli tersebut yang laki-laki berinisial HM (34) warga Dusun VIII Kel Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan dan perempuan berinisial SJN (35) status seorang ibu rumah tangga warga Jalan Dr Setia Budi Lk II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Mereka ditangkap pada Selasa (21/2/23) lalu sekira Pkl 03.00 dinihari WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Nekat Lawan Maling, Kepling Jadi Korban Hantaman Martil

Dijelaskan, pada Selasa (21/2/23) sekira Pukul 03.00 WIB, dibawah komando Kasat Narkoba bersama bersama anggota menangkap kedua tersangka. Dimana, sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan peredaran Narkoba berada di Kota Kisaran.

Team berhasil menangkap HM dan SJN pada saat sedang transaksi serta disita barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi dan akan dijual seharga Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Personil juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor dari tersangka SJN.

“Selanjutnya HM dan SJN dibawa ke rumahnya di Jalan Pisang Gg Bersama, Lingkungan II, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Didampingi Kepling setempat, petugas berhasil menemukan 1 plastik besar transparan berisikan 40 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dilipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar,” ujar Kasat.

BACA JUGA..  Beraksi di Aceh, Poldasu Amankan 130 Kg Sabu

Kepada polisi, HM dan SJN menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J yang masih dalam pengejeran.

“Kedua pasangan kekasih tersebut diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Pasca Bentrok di Sei Mati, Bu Guru Laporkan Kematian Putranya

Daei hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 1 bungkus plastik transparan berisi 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 4,00 gram; 1 bungkus plastik besar transparan berisi 40 butir diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 15,82 gram; 1 unit sepeda motor merk Yamaha aerox warna hitam tanpa plat; uang tunai Rp200.000; 1 buah handphone merk vivo warna biru dan Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 50 butir. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing