Dikibus Warga Simpan Narkoba, Pengedar  Diciduk Polres Tanjungbalai

oleh
Tersangka pengedar Sabu berinisial SS alias L saat diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com -Dikibusi (baca: dilaporkan) masyarakat menyimpan narkotika jenis Sabu, SS alais L ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

Pria 43 tahun warga Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, ditangkap pada Rabu lalu (08/2/23) sekira pukul 16.30 WIB dari Jalan Ros, Kelurahaan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Jumat (10/2) membenarkan  penangkapan tersebut. Katanya, tersangka SS alias L ditanggap berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dan resah.

BACA JUGA..  1 Kg Sabu Tujuan Jakarta Nyangkut di Bandara Silangit

“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB oleh personil dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpinan Kanit I & Kanit II,” ujwrnya.

Dijelaskan, awalnya masyarakat melaporkan seorang laki-laki menjual narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di Jalan Ros, Kelurahaan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

“Salanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan didapat 1 bungkus plastik besar klip transparan yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,46 gram di saku celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp.171.000 di saku belakang celana sebelah kanan, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.

BACA JUGA..  Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Batu Bara

Selanjutnya,  tim melakukan pengeledahan rumah dengan didampingi Kepala lingkungan setempat, ditemukan 1 unit handphone merk nokia warna hitam dan 1 unit Handphone android Vivo warna putih, 1 kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1  bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah kaca pirex,1 satu buah pipet runcing yang didapat di lantai kamar rumah tersebut.

BACA JUGA..  Residivis Kembali Berulah, Dua Ponsel Raib dalam Sepekan

Menurut Silalahi, kepada petugas,  SS  mangakui bahwa narkotika yang diduga jenis sabu – sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial ‘I’ (belum tertangkap).

Atas pengakuan tersangka SS alias L serta seluruh barang bukti yang disita, dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing