POSMETROMEDAN.com – Sofyan alias Tulang Bingung Yusuf Ibrahim, warga Jalan Kakatua, Lingkungan I, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, divonis hukuman mati lewat persidangan virtual di Pengadilan Negri (PN) Medan, Selasa (13/12).
Terdakwa berusia 77 tahun itu terbukti bersalah setelah menjadi kurir sabu seberat 43 Kg.
Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Julita Rismayadi Purba.
Sofyan diyakini bersalah telah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis sabu seberat 43 kg.
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika.”Tidak ditemukan hal meringankan dalam diri terdakwa,” terang Nelson Panjaitan.
Vonis majelis hakim senada dengan tuntutan JPU. Dalam persidangan beberapa pekan lalu, JPU Julita Rismayadi Purba menuntut terdakwa agar dipidana mati.
Dalam dakwaan nya, JPU Julita menguraikan, awalnya terdakwa dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nanti ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah kakek 77 tahun itu, Sabtu (2/4/22).
Lalu terdakwa mengiyakannya dan menunggu telepon dari teman Wardani Ibrahim yang mau menitipkan sabu semula hanya 1 malam.
Keesokan harinya, sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar. Mereka kemudian menuju rumah terdakwa dan menurunkan 2 tas besar berisikan narkotika jenis sabu.
Empat jam kemudian, terdakwa menelepon Wardani memberitahu kalau sabunya sudah disimpan di rumahnya. Wardani kemudian menghubungi seseorang bernama Acong (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengatakan sabu sudah disimpan di rumah terdakwa.
“Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas itu. Wardani selanjutnya menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus,” kata Julita Rismayadi.
Esok harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, Wardani dihubungi terdakwa dan berkata meminta uang untuk sewa rumah guna memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa. Kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.
Apes bagi terdakwa, Minggu (10/4/22) sekira pukul 20.35 WIB, tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatanginya. Ia pun diamankan berikut sabu seberat 43 kg lebih dari hasil penggeledahan di rumahnya sebagai barang bukti (BB).
Selain mengamankan terdakwa dan 43 kg sabu, tim BNN juga berhasil mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












