Belanja Pakai Upal, Wanita Asal Batang Kuis Disergap Polisi

oleh
Inilah wanita berinisial RS, warga Kelurahan Barang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Sementara (kanan) barang bukti uang palsu yang berhasil disita polisi. (Aswar/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang wanita berinisial RS, warga Kelurahan Barang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku (RS) diamankan setelah berbelanja disalah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa, dengan menggunakan uang palsu (Upal).

Kejadian berawal, saat pelaku menandatangani salah satu toko yang menjual kebutuhan pokok di Dusun VII, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (2/12) malam lalu.

Disitu, pelaku berbelanja menggunakan uang Rp100.000. Pemilik warung yang merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku langsung menghentikan RS.

BACA JUGA..  HUT MARI ke-81 & HUT RI Dirangkai Kegiatan Sosial, Pengadilan Hadir Bersama Masyarakat di Langkat

Tanpa basa-basi, pemilik warung menghubungi petugas Kepolisian dan tidak berselang lama pelaku diamankan ke Polresta Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang I Kadek Hery Cahyadi, membenarkan penahanan tersebut.

Polisi turut menyita barang bukti dari RS berupa, 1 (Satu) unit HandPhone merk Vivo warna biru, 1 (Satu) plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 (Empat) sachet susu bubuk, 22 (Dua Puluh Dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 (Satu) unit tas selempang warna coklat.

BACA JUGA..  Tikam Pemotor, Begal Ditembak

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,” terang I Kadek, Selasa (13/12).

Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

BACA JUGA..  ALAMAK... !!! Keberangkatan Ikut Event Nasional Batal, Juara MTQ Korpri Merasa 'Tertipu' oleh Provsu

“Saya berharap kepada warga/masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” himbaunya. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Oki Budiman