POSMETROMEDAN.com – Pelaku perjudian jenis tebakan angka togel berinisial M (45) warga Kelurahan Huta Bayu Raja, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun berhasil diamankan Satreskrim Polres Simalungun.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo dalam paparan kepada wartawan, Senin (7/11).
“Benar bahwa Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian,” terang Rachmat.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta bayu Raja, Kabupaten Simalungun sering dijadikan tepat perjudian.
Menanggapi informasi tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, Kamis (3/11) sekira pukul 11.30 WIB.
“Sekira pukul 15.00 WIB, Tim Jatanras berhasil mengamankan diduga pelaku perjudian dari salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta bayu Raja, Kabupaten Simalungun,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 Unit HandPhone merk Nokia warna hitam serta terdapat angka tebakan judi jenis Togel, Uang sebesar Rp 173 ribu, Empat buah buku Block Notes dam angka-angka tebakan jenis togel, sebuah pulpen hingga sebuah buku tafsir mimpi.
Dihadapan petugas, M tak mampu mengelak. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, M bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun dan merasakan dinginnya tidur dari balik sel jeruji besi.
“Jika ada yang mengetahui atau melihat adanya kegiatan perjudian dapat langsung menginformasikan kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat Satreskrim Polres Simalungun di nomor 0811-6501-516,” pungkasnya. (*)
Reporter: Oki
Editor: Oki Budiman












