POSMETROMEDAN.com – Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan segera menindaklanjuti persoalan rekomendasi pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) tidak berlaku yang diterima PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat, dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Labuhanbatu.
Hal itu ditegaskan Kasat pada Rabu (9/11/2022), menjawab pertanyaan wartawan terkait rekomendasi yang dipersoalkan tersebut.
“Siap bang. Akan kita tindaklanjuti,” tulis Kasat melalui pesan singkat whatsapp.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Gentara Labuhanbatu Zulkifli saat ditemui, Rabu (09/11/2022) mengapresiasi kesiapan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menindaklanjuti persoalan itu.
Menurut Zulkifli, kepolisian memang sudah sepatutnya menyelidiki pengakuan Wakil Kepala Cabang (Wakacab) PT YIP Rantauprapat yang mengaku telah menerima surat rekomendasi yang tidak berlaku dari Kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Labuhanbatu. Sebab jika itu benar, dia menduga, ada yang tidak beres dibalik rekomendasi yang tidak berlaku itu.
“Sudah tepat menurut saya jika kepolisian menyelidiki persoalan ini untuk mengungkap ada apa sebenarnya dibalik persoalan SIPA antara PT Yakult Cabang Rantauprapat dengan Kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Labuhanbatu. Cabdis ESDM itu instansi resmi negara yang dibiayai pakai uang rakyat. Jika benar ada rekom yang diterbitkan tidak berlaku dan ditarik kembali, ada apa?,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Cabang PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Setiadi mengaku, saat mengurus SIPA di kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu, dia diberikan surat rekomendasi oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial ZP.
Belakangan, ungkap Deni, dia mendapat informasi dari perusahaan pusat bahwasanya surat yang diterimanya itu tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pengurusan SIPA. Akhirnya surat itu ditarik kembali.
“Jadi rupanya kita dapat informasi dari pusat dan rekan-rekan yang memang sudah mau mengurus juga. Bahwasanya ada informasi tentang surat itu tidak berlaku, tidak dipakai gitu. Jadi ditarik kembali yang dikeluarkan ESDM sini. Jadi itu tidak berlaku,” ungkap Deni.
Deni pun seperti merasa kecewa dengan tidak berlakunya surat rekomendasi yang telah dia terima.
“Ya, saya dengan niat polos begitu ya,” ucapnya sambil tertawa kecil.
KTU Kantor Cabdis ESDM Pemprov Sumut Wilayah IV Labuhanbatu ZP saat dikonfirmasi Rabu (02/11/2022) membenarkan adanya pertemuan dirinya dengan Deni Setiadi Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat.
Namun, dia mengaku pertemuan itu bersifat konsultasi terkait proses pengurusan SIPA.
“Ya, waktu ketemu sama aku, aku berikan persyaratan dan aturan tentang SIPA, sesuai prosedur,” akunya.
Saat ditanyai surat rekomendasi yang tidak berlaku dan telah ditarik kembali, Zulkifli meminta agar ditanyakan Kepala Kantor Cabdis.
“Terkait rekomendasi tersebut, bisa tanya langsung ke ibu kacabdis lah pak,” pintanya.
Kepala Kantor Cabdis ESDM Pemprov Sumut Wilayah IV Labuhanbatu Sariguna Simanjuntak, ST.MT Rabu (02/11/2022), membantah apa yang disampaikan Deni Setiadi.
“Mereka tidak ada ijin SIPA dan tidak pernah mengurus ijin SIPA. Jelas yah rekan,”tulisnya di pesan whatsapp menjawab. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












