POSMETROMEDAN.com – Personil Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deliserdang mengamankan dua orang pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Pasar Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Rabu (28/6/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK,MH melalui Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon SH, saat diwawancara mengatakan, pelaku pungli itu yakni inisial MI (29) dan J (37) yang keduanya adalah warga Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Adapun informasi di dapat oleh Personil Unit Reskrim Polsek Galang melalui masyarakat yang mengatakan adanya pungli di Jalan Pasar Petumbukan Dusun I Kecamatan Galang.
Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat kedua pelaku lalu mengamankannya saat hendak melakukan pungli terhadap supir truk.
Lalu dari pelaku diinterogasi dan didapati barang bukti uang tunai sebanyak Rp21.000 dari Pelaku J dan Rp.2000 dari Pelaku MI. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Galang.
“Pelaku melakukan pungli dengan modus melaksanakan pengaturan lalu-lintas lalu melakukan pungli terhadap truk yang melintas,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan terhadap pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut. (*)
Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing