Gapensi Binjai Minta Walikota Evaluasi Kinerja Pokja

oleh
Penasehat Gapensi Kota Binjai Ir. Ucok Khaidir dan Syamsuddin anggota Gapensi Binjai. (Putra Bangun/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Badan Pelaksana Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Binjai, meminta Wali Kota Binjai untuk mengevaluasi kinerja Pokja.

Permintaan evaluasi tersebut disampaikan terkait terjadinya pembatalan pemenang tender pembangunan Puskesmas Limau Sundai di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Dimana pekerjaan tersebut ditenderkan pada tanggal 22 Agustus 2022 dengan nilai pagu Rp 1,5 miliar dan pada tanggal 2 September 2022 diumumkan pemenangnya CV BBG (CV Bunga Bondar Grup) dari Medan dengan mengalahkan dua perusahaan lainnya, dengan penawaran jauh lebih rendah.

Hal tersebut diungkapkan Penasehat Gapensi Binjai Ir.Ucok Khaidir didampingi Sekretaris Alpian, SP kepada Posmetromedan.com, Senin ( 19/9) kemarin.

Menurut penasehat dan sekretaris Gapensi Binjai ini, terkait terjadinya pembatalan pemenang tender tersebut dan dikalahkannya dua CV peserta dengan alasan bahwa kepemilikan mobil pick up harus balik nama (kwitansi jual beli tidak berlaku), maka CV BBG sebagai penawar tertinggi dimenangkan oleh Pokja, ungkap mereka.

BACA JUGA..  PPMSU Desak Polda Sumut Tuntaskan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Siantar

Ditambahkannya lagi, dua perusahaan penawar yang dikalahkan oleh panitia melakukan sanggah sekitar tanggal 6 September 2022 sehingga terbitlah pengumuman pembatalan tender tersebut, dengan alasan CV BBG sebagai pemenang telah melebihi batas SKP (Sisa Kemampuan Paket) sehingga tidak ada peserta yang lulus hasil evaluasi.

Menjadi pertanyaan, dari mana Pokja mengetahui bahwa CV BBG telah melampaui SKP. Selain itu bagaimana Pokja dapat memenangkan CV BBG jika SKP merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Rekanan untuk diupload pada pemasukan pelelangan? tanya mereka.

BACA JUGA..  Kodim 0204/DS Tanam 1500 Pohon di Sekitaran Bendungan Lau Simeme

Menurut mereka lagi, jika CV BBG melampirkan SKP pada saat pemasukan penawaran seharusnya panitia Pokja mengevakuasi sejak masuknya dokumen tersebut. Artinya SKP yang dilampirkan oleh CV BBG tidak benar adanya.

“Akibat dari kejadian tersebut dikategorikan CV BBG membuat pernyataan tidak benar ke Pokja dan harus mendapat sanksi administrasi, yakni perusahaan tersebut dimasukkan dalam daftar hitam LPSE/LKPP dimana sejak awal perusahaan ini seharusnya gugur dievaluasi administrasi,” tegas Gapensi Binjai.

Sehingga kedua Pengurus Gapensi Binjai ini menduga ada upaya dari Pokja untuk memenangkan seluruh paket yang di Binjai berdasarkan petunjuk dari pihak-pihak tertentu.

“Karena yang ditenderkan adalah Dana Alokasi Khusus ( DAK ) maka uang sebesar Rp1,5 miliar harus dikembalikan ke pusat sehingga sangat merugikan masyarakat kota Binjai dalam pelayanan kesehatan karena Pemko tidak mampu mengalokasikan dana DAK tersebut,” ujar mereka lagi.

BACA JUGA..  Kades Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

Akibat pembatalan pemenang tender ini diminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan meminta kepada Walikota Binjai H.Amir Hamzah untuk mengevaluasi kinerja Pokja.

Dan sebagai masyarakat konstruksi menilai bahwa Pokja tersebut tidak transparan, tidak adil dan juga tidak profesional.

“Kalau perlu Walikota untuk mengganti panitia Pokja karena dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya,” pinta mereka dengan tegas.

Sementara pihak Pokja yang berkantor di Balai Kota Binjai belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Reporter: Putra Bangun
Editor: Maranatha Tobing