Hendrik Akhirnya Ditangkap Polres Tanjungbalai

oleh
Hendrik si pengedar narkotika yang telah sukses selama 6 bulan menjalankan bisnis terlarangnya, usai  ditangkap Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Hendrik si pengedar narkotika yang telah sukses selama 6 bulan menjalankan bisnis terlarangnya, akhirnya berhasil ditangkap Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.

Kini, pria berusia 35 tahun warga Jalan Teluk Nibung, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai menangkapnya pada Jumat (15/72022) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi,SH, Selasa (19/7) membenarkan penangkapan tersebut.

Katanya, penangkapan terhadap tersangka Hendrik dilakukan setelah sebelumnya Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika di kawasan Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso.

BACA JUGA..  Barang Bukti 78 Kg Ganja & 1,1 Kg Sabu Dimusnahkan

“Kemudian, pada hari Jumat (15/72022) sekira pukul 12.00 WIB, personil yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba, Ipda H A Karo-Karo dan Kanit II Ipda Natal Tamba melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi,SH.

Menurut Iptu Reynold, dengan didampingi oknum kepala lingkungan dan warga setempat, tim mendatangi rumah yang dicurigai. Setiba di dalam rumah tersebut, tim menemukan tersangka Hendrik sedang berdiri di depan pintu lalu tim mengamankannya dan melakukan penggeledahan rumah didampingi kepala lingkungan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan rumah itu, di temukan 1 buah dompet warna abu-abu di atas lemari yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu. Oleh tersangka Hendrik, mengakui bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama ‘DN’ (belum tertangkap),” ujar Iptu Reynold Silalahi.

BACA JUGA..  Dua Pengangguran Tertangkap Simpan Sabu

Selanjutnya, tim kembali menggeledah badan Hendrik dan ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna putih serta uang sejumlah tunai senilai Rp574.000  yang diakuinya sebagai hasil penjualan.

“Menurut Hendrik, dia sudah lebih kurang selama 6 (enam) bulan melakoni bisnis haram tersebut. Reynold juga mengakui, bahwa saat dilakukan pengembangan terhadap DN, yang bersangkutan sudah keburu melarikan diri sesaat setelah mengetahui tersangka Hendrik sudah ditangkap, karena rumah mereka ternyata berdekatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Hendrik beserta barang buktinya  dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” tambah Silalahi.

BACA JUGA..  Maling Sikat NMax Warga Samping KIM Star

Pada penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik sedang transparan yang didalamnya berisi 10 plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram, 1 bungkus plastik transparan di dalamnya berisi 20 bungkus plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,27 gram, 1 buah dompet warna abu-abu, 3 buah pipet runcing alat penyendok, 1 buah handphone Nokia warna putih, 4 bungkus plastik klip kecil transparan kosong dengan berat total barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah 4,75 gram. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing