Kasus Pencurian Burung Milik Polisi Diselesaikan melalui Restortive Justice

oleh
Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai foto bersama antara pelapor (korban) dan terlapor (tersangka) kasus tindak pidana pencurian burung milik oknum anggota Polri, usai berdamai  melalui Restorative Justice. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Kasus tindak pidana pencurian burung milik oknum anggota Polri akhirnya diselesaikan melalui Perdamaian Restorative Justice oleh Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Diketahui, kedua tersangka/pelaku adalah Rifi Hamdani alias Dani (29) warga Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Dani (32), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Setelah korban (pemilik burung) Yanrus Sibuae (36) warga Jalan H M Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, bersedia menyelesaikannya lewat perdamaian atau restorative justice, kedua pelaku pun berterimakasih dan mengaku lega.

BACA JUGA..  Kapolres Batu Bara Sidak Tes Urine Anggota, Semua Dinyatakan Negatif Narkoba

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga,SH, Minggu (17/7) mengatakan, kedua belah pihak yakni korban dan pelaku sudah bersedia melakukan perdamaian.

Dijelaskan Kapolsek, pihaknya mulai menangani kasus pencurian itu sejak  hari Sabtu (16/72022). Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang menangani perkara tersebut, memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak tersangka, dengan tujuan untuk memediasi perkara demi penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mekanisme Restorative Justice.

BACA JUGA..  Kuasa Hukum Kecewa Penanganan Kasus Penganiayaan Lansia di Polsek Silaen, Pertanyakan Pasal hingga Barang Bukti

“Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan point antara lain, bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan pihak tersangka dan pihak tersangka bersedia mengganti kerugian pihak korban. Dan pada hari itu juga, tanggal 16 Juli 2022 pelapor atau korban langsung membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan,” ujar AKP Rekman Sinaga,SH.

Menurut AKP Rekman Sinaga, dengan telah berdamainya kedua belah pihak dan korban telah mencabut atau menarik laporan pengaduannya, sebagaimana di atur dalam Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, maka proses penyidikan terhadap perkara pencurian tersebut dihentikan.

BACA JUGA..  Kuasa Hukum Kecewa Penanganan Kasus Penganiayaan Lansia di Polsek Silaen, Pertanyakan Pasal hingga Barang Bukti

Selanjutnya, imbuhnya, penahanan terhadap Rifi Hamdani (29) ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han / 30.a / VII / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juli 2022 dan penahanan terhadap Dani (32) ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han / 31.a / VII / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juli 2022. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing