Kapolres Tebingtinggi Apresiasi Kinerja Anggota

oleh
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Muh Kunto Wibisono, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati dan Kapolsek AKP Maruli. S  bersama pelaku dan barang bukti. (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Kapolres Tebingtinggi AKBP Muh. Kunto Wibisono mengapresiasi kinerja anggota dalam keberhasilan mengungkap peredaran narkotika.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kapolres memaparkan pengungkapan narkotika jenis Ganja kering sebanyak 3  goni seberat 50,700 gram beserta 2 pelaku, di halaman Polres Tebingtinggi, Selasa (21/06/2022).

Disebutkan Kapolres, pada Rabu sore (08/06/2022) dipimpin Kapolsek Tebingtinggi AKP Maruli. S bersama anggota Satres Narkoba menangkap seorang kurir ganja di gerbang pintu tol Tebingtinggi, Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA..  Pembunuh Anak Gudang Arang Tetap Dihukum 8 Tahun

“Pelaku yang ditangkap sebagai kurir yakni, Supriono alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan pemilik ganja Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara,” papar Kapolres kepada media.

Disebutkan juga, awalnya anggota Satres Narkoba Polsek Tebingtinggi menangkap kurir Supriono di gerbang pintu tol Tebingtinggi yang menumpang mini bus, dan ditemukan 3 karung goni yang di dalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja.

BACA JUGA..  Dibilang Bodat, Bu Kepsek Somasi Ketua DPRD Dairi

“Kurir Supriono menerangkan bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke pemiliknya Ucok di Kabupaten Batubara. Pelaku akan menerima upah atas jasanya mengantar ganja sebesar Rp 10 juta,” tambahnya.

Selanjutnya, petugas melakukan under cover delivery dan berhasil menangkap pemilik ganja Ucok di Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Dan saat itu juga ditemukan barang bukti 1 unit handphone nokia dan uang Rp. 1.000.000 upah pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.

BACA JUGA..  Kurir Sabu 10 Kg Divonis 20 Tahun di PN Medan, Jaksa Banding

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Muh. Kunto Wibisono AKBP Kapolres Tebing Tinggi. (*)

Reporter:  Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing