POSMETROMEDAN.com – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Helmi alias Lena ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrea Tebingtinggi. Barang bukti narkotika jenis Sabu turut diamankan.
Wanita berusia 45 tahun warga Dusun 8 Kariatani, Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, itu kini mendekam di penjara.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam jumpa pers, Senin (20/6/2022) kepada wartawan, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat 17 Juni 2022 lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku turut diamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah di timbang berat kotorkotor (brutto) 0,38 gram dan berat bersih (netto) 0,17 gram beserta timbangan digital. Juga diamankan tas sandang berwarna hitam, beserta barang bukti lainnya,” terang AKP Agus Arianto.
Saat di interogasi polisi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Hingga untuk penyidikan dan proses lebih lanjut tersangka di boyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti suda kita amankan dandan atas perbuatan pelaku akan di jerat pasal 114 Ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UUD RI No 35, Tahun 2009 tentang Nakotika”. Tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












