POSMETROMEDAN.com – Enam orang diduga pengedar sabu serta mengangkut 5 mesin judi jackpot diamankan dari sarang narkoba dan judi di Jalan Jermal 15, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang pada Rabu (15/6).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan hasil Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Jermal 15 ada enam orang diduga pengedar sabu ditangkap.
“Ada enam orang dewasa kita tangkap diduga mereka adalah pengedar sabu. Kemudian ada 5 unit mesin judi jackpot kita angkut ke mako. Selain itu ada 3 unit sepeda motor juga kita angkut. Saat ini keenam diduga pengedar narkoba masih kita periksa lebih lanjut,” ujarnya.
Keenam terduga pengedar narkoba tersebut yaitu inisial S (35) warga Jalan Jermal 15, Desa Denai, Kecamatan Denai. Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip kecil berisi 25 gram sabu, timbangan elektrik, uang Rp3 juta, 2 tas sandang dan tes urin positif.
Kemudian MSM (35) warga Jalan Limau Manis, Gang Pendidikan Desa Limau Manis Kelurahan Tanjung Morawa, Deliserdang. Barang bukti yang diamankan 1,1 gram sabu dan kaca pirex. Tes urin positif. JT (31) warga Jalan Selambo Gang Muntemungkur, Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Barang bukti kaca pirex sisa sabu 1,11 gram dan urin positif.
Selanjutnya, FS (25) warga Jalan Denai gang Muslimin Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Barang bukti timbangan elektrik, dompet, plastik klip berisi 0,13 gram sabu. Tes urin positif. Inisial KNS (30) warga Jalan Jermal XV Simpang Dolar, Desa Percut Sei Tuan Kec. Percut Seituan. Barang bukti kaca pirex dan sisa sabu 1,40 gram dan urin positif.
Dan terakhir adalah JT (38) warga Jalan Selambo, Gang Muntemukur, Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan. Barang bukti kaca pirex berisi 1,11 gram sabu dan tes urin positif.
Saat ini keenam orang tersebut masih ditahan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan diperiksa secara intensif. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing











