POSMETROMEDAN.com – Bobol salon Ainun, Deny Panjaitan (38) langsung diciduk personil Polsek Bandar Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kapaolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Kamis (16/6) mengatakan, penangkapan terhadap Deny Panjaitan warga Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/54/VI/2022/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu, tanggal 11 Juni 2022.
Laporan polisi yang dibuat korban atas nama Nurainun (37), warga Jalan MT Haryono, Gang Bakung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan laporan korban, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022 sekira pukul 09.30 WIB,” ujar Kapolsek.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga antara lain 1 unit televisi 21 inci merk Samsung, 1 unit mesin genset, 1 buah plang salon, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas, dan 1 kotak celengan yang diperkirakan berisi uang sebanyak Rp 500.000.
“Akibatnya, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp10.000.000,” ujar AKP Rekman Sinaga.
Setelah adanya laporan pengaduan korban, unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas dari tersangka.
Dan, pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R berhasil meringkus tersangka dari kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Atas perbuatannya itu, tersangka Deny Panjaitan (38) akan diancam melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Rekman Sinaga. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing











