Dua Sekawan Diciduk Polisi, Usai Sukses 3 Kali Bongkar Rumah

oleh
Kedua pelaku pencurian diapit dua petugas polisi. Dan, foto bawah barang bukti aksi kedua tersangka. (Ignatius Siagian/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Dua sekawan ini (foto) kompak mencuri. Lalu, aksinya ketahuan dan mereka kini sama-sama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menjadi penghuni sel Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Tim unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus M Alvin Lubis alias Alvin (21), warga Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Wahyu Siregar alias Wahyu (19), juga warga yang sama.

Keduanya ditangkap atas pengaduan Farida Ariani Antosa (37), warga Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (3/6).

Dimana, korban mengaku telah mengalami kehilangan sejumlah barang dari rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga,SH, Sabtu (4/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua sekawan ini.

BACA JUGA..  Modus Ancam Beritakan Proyek, Dua Wartawan Gadungan Diduga Peras Korban

Katanya, keduanya ditangkap atas perkara pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan dari korban atas nama Farida Ariani Antosa (37), dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/45/VI/2022/SPK/Polsek DTB/ Polres T.Balai/ Poldasu, tanggal 3 Juni 2022.

“Sesuai dengan laporan korban, kejadian pencurian dengan pemberatan itu diketahui korban pada hari Jumat, tanggal 3 Juni 2022, sekira pukul 00.10 Wib, yakni sewaktu pelapor atau korban tiba di rumah sepulangnya dari Kota Padang. Saat itu korban melihat keadaan rumah dan kedai miliknya sudah berantakan dan sejumlah barang-barang miliknya telah hilang.

Adapun barang-barang yang di curi atau hilang adalah 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit speaker aktif, rokok merk Sempurna, rokok merk Surya, rokok merk Mansion, rokok merk 153, rokok merk Union, rokok Gudang Garam, rokok Djisamsoe, rokok Magnum serta uang tunai yang disimpan di toples dan kaleng celengan.

BACA JUGA..  Beraksi di Aceh, Poldasu Amankan 130 Kg Sabu

“Atas kejadian tersebut, korban telah mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Rekman Sinaga,SH.

Menurut Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas dari pelaku pencurian dengan pemberatan itu.

Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R, pada hari Jumat (3/6) sekira pukul 16.00 Wib, berhasil mengamankan kedua tersangka dari kediaman masing-masing dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan introgasi terhadap keduanya.

BACA JUGA..  Judi Meja Ikan-Ikan Digrebek, Lima Orang Ditangkap

“Kepada petugas, kedua tersangka tersebut mengakui telah melakukan pencurian dari rumah korban, bahkan sudah tiga kali selama korban masih luar kota. Dari kedua tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa 1 kaleng celengan merk Yam biskuit keladi, 1 buah celengan berbentuk toples, 1 buah celengan berbentuk toples merk permen keras, 1 unit speaker aktif dan 1 unit sepeda motor honda Blade tanpa nomor polisi,” ujar AKP Rekman Sinaga,SH.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai dengan ancaman hukuman, melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 dari KUH Pidana. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing