Dua Pengedar Sabu dan Ganja Disikat Polres Karo

oleh
Kedua pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dan Ganja beserta barang bukti saat dipaparkan di Mapolres Karo. (Edi/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja dari salah satu rumah di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan pada Selasa (31/05) sekira pukul 20.00 WIB lalu itu, tim Opsnal Satnarkoba menangkap 2 orang laki laki dengan inisial JKK (36) warga Desa Pergendangen Dusun Simpang Gunung, Kecamatan Tigabinanga dan RCH (36) warga Dusun Tiga Beringin, Kelurahan Tigabinanga.

Penangkapan kedua pengedar narkoba itu dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH.

BACA JUGA..  Spesialis Curi Mobil Pikap Dibekuk Polres Sergai

Dijelaskan Kasat, kedua laki laki tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Selasa (31/05) sekira pukul 19.30 WIB, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di sebuah rumah. Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Pada hari yang sama pukul 20.00 WIB, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap 2 laki-laki berinisial JKK dan RCH di lokasi, tepatnya di dalam rumah yang merupakan tempat tinggal JKK.

BACA JUGA..  Pengedar Narkoba 'Gol' 10 Paket Sabu Disita

Setelah keduanya ditangkap, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 75,05 gram dari dalam plastik bening.

Sabu tersebut disimpan di dalam sarung bantal warna pink bertuliskan LUCK BEAR yang terletak diatas tempat tidur.

Ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 buah goni plastik warna putih diduga berisikan narkotika jenis Ganja kering seberat 440 gram bersamaan dengan 1 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis ganja kering setelah ditimbang seberat 11,63 gram.

Ganja tersebut ditemukan dari atas asbes rumah. Sementara 6  bal plastik klip dalam keadaan kosong juga diamankan.

BACA JUGA..  Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Kakek Sampai Saat Ini Belum Ditangkap

Turut disita 1 unit timbangan elektrik warna silver yang berada di dalam plastik assoy warna hijau dari dalam lemari.

Semua barang bukti tersebut diakui oleh keduanya adalah barang milik mereka berdua.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan   1 unit handphone android wana biru dan 1 unit handphone android wana hitam milik keduanya, yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk menjual narkotika sabu dan ganja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo. (*)

Reporter: Edi Tarigan/Ega
Editor: Maranatha Tobing