POSMETROMEDAN.com – Dipergoki korban sedang bongkar rumah, Sahrial alias Rakesh terpojok dan sembunyi di genteng. Eh, tak lama kemudian ditangkap personil Polsek Medan Baru.
Ulah pria 40 tahun warga Jalan S.Parman, Gang Pasir, Kecamatan Medan Petisah itu terjadi pada Selasa (14/6/2022) dini hari kemarin.
Sahrial beraksi di salah satu rumah warga di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Baru. Pemilik rumah yang mengetahui aksi pelaku, pun melaporkannya ke Polsek Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik, mengakui bahwa pelaku telah diamankan petugas saat beraksi membongkar rumah.
“Awalnya petugas mendapat laporan dari korban bahwasanya ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya di Jalan Mojopahit Kecamatan Medan Baru,” katanya.
Mendapat laporan itu, personel Reskrim langsung turun ke lokasi guna dilakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di genteng lantai 3 dan kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 1 buah linggis,” ujar Kanit, Selasa (14/6) pukul 21.00 WIB.
Usai ditangkap, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Rakesh masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela di lantai 2 itu dengan linggis. Kemudian mencuri barang-barang berharga di dalam rumah korban.
“Untuk kerugian yang dialami korban berupa 1 unit AC Mitsubishi, 1 unit AC Sharp, 1 unit AC Panasonic, 3 Mesin Indoor dan outdoor sudah dicopot dari Bracket, Instalasi Listrik yang telah dirusak, Jendela, Teralis jendela dan Genteng,” tutup Martua manik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












