POSMETROMEDAN.com-Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menggerebek kampung narkoba di Jalan Balai Desa Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Rabu (25/5) pukul 15.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama personil Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan mengaku berhasil mengamankan 2 orang pelaku.
“Keduanya diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu – sabu. Kedua tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” kata AKP Ridwan.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 paket sabu yang belum sempat terjual dan 30 plastik klip sabu.
“Uang Rp 100 ribu kita sita dari seorang pengedar berinisial RS dan dari tersangka AW kita sita satu paket kecil sabu,” jelasnya.
“Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) ini akan terus kita gelar,” sambungnya.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi banyak terjadi transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggrebekan pihak kepolisian tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat,” pungkasnya.(*)
REPORTER: Oki
EDITOR: Ali











