POSMETROMEDAN.com – Spesialis pencuri kotak infak di masjid berhasil ditangkap polisi Polsek Helvetia, Polrestabes Medan. Dengan ditangkapnya, berakhir sudah perjalanan aksi pelaku di angka 9.
Adalah pria berusia 35 tahun berinisial YB, si pelaku yang tidak berkutik saat diborgol (baca: gari) polisi. Dan sebelum kasus ini terungkap, ternyata YB sudah sukses 8 kali melakukan aksi serupa di beberapa masjid.
Keterangan dikumpulkan wartawan, kasus yang terjadi di Masjid Amaliyah Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Dusun II, Kecamatan Medan Sunggal, ini sempat viral di media sosial (medos). Di dalam video CCTV yang beredar, seorang pria terlihat membongkar 2 kotak infak dan mengkuras semua isinya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban Sahrul Hamid (40), dia melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Merah dengan masuk ke mesjid berpura-pura sholat, Rabu (5/1) pukul 10.40 WIB.
Tak beberapa lama kemudian, penjaga mesjid masuk dan melihat 2 buah kotak infak sudah terbuka dan isinya telah dikuras oleh pelaku YB.
Merasa ada yang tak wajar, pihak penjaga mesjid memutar rekaman CCTV yang berada di Mesjid Amaliyah. Dan terlihat pelaku melakukan aksinya dengan mencuri kotak infak tersebut.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri E. Sihombing mengatakan YB diamankan di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat diintrogasi petugas, YB mengakui perbuatanya dan mengatakan pernah melakukan aksi yang sama di Mesjid Al Ikhlas di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
“Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di 8 (delapan) TKP, 3 (tiga) antaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia,” terang Kompol Heri E. Sihombing, Sabtu (29/1) siang.
Hasil dari pencurian kotak infak itu, biasa YB gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sepeda motor yang ia gunakan saat beraksi, merupakan milik koleganya yang berada di Siantar.
“Kepada pelaku YB kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 5 (lima) Tahun.” Pungkas Kompol Heri. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












