PR Kapolresta Deliserdang: Galian C Ilegal Milik Gogon Beroperasi Lagi

oleh
Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki saat melakukan penutupan galian c illegal milik Gogon, beberapa waktu lalu.(ASWAR/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Galian C yang diduga ilegal di Jalan Rambutan Desa, Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, kembali beroperasi, Sabtu (29/1/2022) siang. Ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkab dan Polresta Deliserdang.

Sebab galian ini cukup meresahkan warga dan merusak ekosistem sekitar galian. Bukan itu saja, truk yang keluar masuk melebihi tonase mengakibatkan jalan rusak.

Aktivitas galian ilegal itu sebelumnya sudah ditutup, Jumat (21/1/2022) sore. Penutupan saat itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Deliserdang bersama Muspika Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA..  Besok Partai Buruh dan Elemen SP SB Sumut Demo Kantor Gubsu

Aksi Gogon selaku pemilik galian illegal itu membat berang Kasat Pol PP Deliserdang. Marzuki merasa dilecehkan.

“Sudah kami tutup itu (galian illegal), nampaknya mau main kucing-kucingan orang itu (Gogon) sama kami. Ini sudah melecehkan Pemkab Deliserdang ,” ujar Marzuki kesal saat ditemui POSMETROMEDAN.com di kantornya, akhir pekan lalu.

Marzuki mengaku akan kembali menghentikan galian illegal itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait dan pihak Kepolisian.

BACA JUGA..  Percepat Rekonstruksi Pascabencana, Bobby Nasution Tinjau Tanggul Sungai Badiri

“Kita akan koordinasi dengan dinas terkait, baik dari Deliserdang maupun Pemprovsu. Kepolisian juga kita ikutkan,” sebut Marzuki.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang mengaku akan berkerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan penutupan.

“Terima kasih informasinya, akan kita tindak lanjuti,” ujar AKP I Kadek Cahyadi.

Ketua Peradi Deliserdang, Fernando Pangaribuan SH mengatakan galian c yang dikelola Gogon diduga keras tidak memiliki izin dan melanggar UUD.

“Galian ini diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ujar Fernando, Minggu (30/1/2022).

BACA JUGA..  Pembangunan Bronjong di Kecamatan Ketambe Diduga Bermaterial Galian C Ilegal

Dalam pasal 158 dijelaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana pasal 37,pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),“ tegas Fernando.(*)

 

REPORTER: Aswar

EDITOR: Mangampu Sormin