Petugas Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Pencuri

oleh
Pelaku pencurian yang ditangkap dan kedua kakinya ditembak petugas Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. (Oki/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Petugas Polsek Medan Baru tembak kedua kaki seorang pencuri. Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan karena pelaku melawan saat ditangkap.

Dijelaskan Kanit Reskrim, AKP Martua Manik, pelaku berupaya merebut senjata petugas saat akan ditangkap, Senin (10/1) sore,

Keterangan diperoleh wartawan, pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di sebelah Lapangan Gajah Mada, Medan.

Diduga kuat, pelaku yang berinisial R.B warga Jalan Antara Pasar 4,5, KelurahanLubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ini sudah sering melancarkan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

Dan, terbaru aksi R.B yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu sempat viral di media sosial (Medsos)

“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku,” ucap AKP Martua Manik, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru,  dalam siaran persnya.

BACA JUGA..  Perampok Mobil Box JNT Ekspress Diciduk

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal ini membeberkan, pelaku berusia 30 tahun itu diamankan atas laporan dari Dra Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara, No 2, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Diterangkan, korban (Dra Nurlela) bersama Putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menunjuk Kantor Pos di Jalan Iskandar Muda, melalui Jalan D.I Panjaitan melewati Lapangan Gajah Mada, Senin (27/12) lalu, pukul 08.42 Wib.

“Sebelum sampai di ujung jalan, tiba tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat, hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan,” kata AKP Martua Manik.

BACA JUGA..  Hamili Putri, Ayah Ditangkap

Akibat kejadian tersebut korban menjalani rawat inap (opname) di RS dan mengalami kerugian 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) HP android merk Vivo Type Y91 warna hitam.

Fenny Sonia Ninette (24) selaku anak korban yang mewakili orang tuanya yang mendapatkan informasi tersebut langsung membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.

“Menerima laporan dari anak korban, personel Reskrim melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, personel mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Deli Serdang,” jelas Martua Manik.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan mengamankan pelaku.

BACA JUGA..  Jatuh dari Lantai 3 Sekolah Methodist VI, Kakek Tewas, Cucu Kritis

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan pelaku), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), 1 (satu) potong celana Lea warna biru dongker, 1 (satu) pasang sandal merk Eiger, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik pelaku) dan 1 (satu) unit HP android merk vivo warna merah (milik korban),” ungkap AKP Martua Manik.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku, dirinya dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Reporter: Oki
Editor: Maranatha Tobing