POSMETROMEDAN.com – Pengerjaan dua proyek Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di Kabupaten Karo, bernilai 6 Miliar Rupiah lebih molor dari waktu yang telah ditentukan.
Hingga saat ini, pengerjaan fisik Puskesmas masih berlangsung. Sementara batas waktu yang tertera di plank proyek adalah tanggal 8 Februari 2022. Dari investigasi wartawan ke dua lokasi proyek tersebut, kemarin, dengan sisa waktu 12 hari lagi, dipastikan proyek tersebut tidak akan selesai sesuai jadwal.
Kedua proyek yang ditangani Dinas akesehatan Karo tersebut, masing-masing adalah pembangunan Puskesmas Munthe di Kecamatan Munte dan Puskesmas Kutabuluh di Kecamatan Kutabuluh.
Puskesmas Munthe yang dikerjakan kontraktor CV Kurnia, memiliki pagu anggaran Rp. 3.822.727.222. Sementara Puskesmas Kutabuluh ditangani kontraktor CV Karya Utama dengan pagu anggaran Rp. 4.643.590.064.
Hasil pantauan di lapangan, sesuai yang tertera di plank proyek, sumber anggaran kedua proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Karo tahun anggaran 2021.
Melihat kondisi pembangunan fisik kedua pusat kesehatan masyarakat– yang dipastikan akan molor pengerjaannya–, Posmetro Medan mengkonfirmasi hal itu kepada Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Karo, drg. Irna Safrina br Sembiring Milala.
Melalui pesan WhatasApp (WA), Kadis menjelaskan bahwa pengerjaan proyek tersebut mengalami kendala karena faktor cuaca.
“Penyebabnya faktor cuaca yang tinggi, waktu yang terlalu singkat,” ujarnya Irna.
Masih Irna, katanya, “Progres pengerjaan Puskesmas Munte per tanggal 20 Desember 2021, sebesar 92,36 % dan sudah dibayar sebesar 92,36 % dengan angka Rp. 3.530.670.862. Dan untuk progres pengerjaan Puskesmas Kutabuluh per tanggal 20 Desember 2021 sebesar 80,09 % dan sudah dibayar Rp.3.719.051.282 (80,09%),”.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) berbunyi, “Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dan menandatangani perpanjangan waktu kontrak tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).
“Dari hasil pemeriksaan dengan pihak konsultan, sepesifikasinya susah sesuai dengan yang tercantum di kontrak,” akhir Kadis Kesehatan. (*)
Reporter: Lean boru Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












