POSMETROMEDAN.com – Diduga memiliki dan menguasai senjata genggam rakitan, RRS (32), warga Desa Sumuran, Batangtoru, diamankan Polres Tapsel, Rabu (19/1) dari salah satu warung yang berada disamping Pos Lantas, Desa Hapesong, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat menyampaikan keterangan persnya menjelaskan, pada awal Januari 2022, ada informasi tentang seseorang warga sipil, yang diduga menguasai senjata api genggam.
Menindak lanjuti informasi tersebut, team Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan. Dari langkah penyelidikan itu, diketahuilah identitas dari warga sipil yang menguasai senjata api tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu (19/1), sekitar pukul 01.00 WIB atau dini hari, team Sat Reskrim Polres Tapsel, mengetahui keberadaan warga sipil tersebut. Dimana, RRS sedang duduk di salah satu warung, disamping Pos Lantas, Desa Hapesong.
Lantas, petugas bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan. Dari saku jaketnya, ditemukan 1 pucuk senjata api genggam rakitan, beserta 4 butir amunisi.
Lantas, melalui interogasi, warga tersebut diduga tidak memiliki ijin untuk menguasai senjata api. Sehingga, dirinya dibawa ke Polres Tapanuli selatan guna proses hukum.
Kapolres juga menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan, RRS menerangkan bahwa, senjata api rakitan tersebut di belinya dari seorang laki–laki yang berinisial A, pada awal bulan Desember 2021 lalu, di pasar Batangtoru.
Atas penguasaan dan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin itu, RSS diduga melanggar pasal 1, ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing












