POSMETROMEDAN.com – Niat untuk menghisap asap sabu-sabu gagal total. Dua sekawan, Heri Susanto (45) warga Jl.Amal Luhur, Kel.Dwikora, Kec.Medan Helvetia dan Ricky Pramana Putra Tanjung (40) warga Dusun II, Kelas Klambir V Kampung, Kec.Hamparan Perak, disergap Tekab Polsek Medan Baru dari Jl. Lembaga Permasyarakatan, Kab.Deli Serdang.
Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di lokasi (Jl Lembaga Permasyarakatan) sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Hingga pada Kamis (2/9/2021)) petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Dan pukul 18.00 Wib, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder Warna Merah.
Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan. Saat dilakukan pengeledahan terhadap Heri pelaku menjatuhkan suatu benda dengan menggunakan tangan kanannya yang setelah dilihat dan diambil petugas berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu.
“Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya,” ucap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Irwansyah, Jum’at (17/9) sore.
Hasil dari introgasi petugas, kedua sekawan ini mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dengan cara patungan untuk mereka pakai.
“Mereka (Kedua Pelaku) membeli sabu tersebut di Jl Bakti kampung lalang seharga Rp70.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku,” Pungkas Iptu Irwansyah. (oki)