AMSUB Minta Kapolri Tindak Tegas 6 Oknum Polsek Kutalimbaru

oleh

POSMETROMEDAN.com – Institusi Polri kembali tercoreng. Kali ini catatan hitam tersebut datang dari ulah oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru dengan menghilangkan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor milik tersangka narkoba, yang diduga dilakukan oleh enam oknum polisi, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Parahnya, salah seorang oknum polisi tersebut, Bripka berinisial RHL nekat melakukan tindakan asusila terhadap wanita berinisial MU (19) yang merupakan istri dari tersangka, yang sedang hamil 7 bulan. Tak ayal MU pun meminta dan memohon bantuan pada Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) atas kasus yang menimpanya.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat enam orang polisi dari Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di  Kapten Muslim Gang Buntu, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021). Dari situ, petugas mengamankan suami MU, yakni Sayed Maulana beserta temannya Andi Subrata dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

BACA JUGA..  Dugaan Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Oknum Biro Bantuan Hukum Lembaga Agama di Karo Terlibat?

“Tak lama Andi Subrata sampai di rumah klien kami, polisi datang. Selanjutnya ditemukan barang bukti narkoba di sepeda motor Yamaha Vixion yang dibawa rekan klien kami, Andi Subrata. Lalu suami klien kami, Sayed Maulana bersama rekannya langsung dibawa petugas. Sepeda motor Satria Fu milik klien kami juga dibawa petugas,” ungkap Ketua AMSUB, Apri Budi didampingi Direktur Investigasi AMSUB, Amelia Siska.

Diceritakan Budi, dari penangkapan tersebut, kedua tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan 2 unit sepeda motor tak langsung dibawa ke Polsek Kutalimbaru, melainkan ke suatu tempat yang tidak diketahui.

“Sebelum dibawa ke Polsek Kutalimbaru, oknum polisi Bripka RHL menghubungi orang tua suami clien kami dengan meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta agar kasusnya diselesaikan, namun tidak disanggupi. Selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru untuk dilakukan penahanan,” terang Budi.

Dikatakan Budi, dihari yang sama kliennya datang ke Polsek Kutalimbaru untuk memastikan kondisi suaminya. Namun sesampainya disana, Bripka RHL justru melakukan interogasi terpisah terhadap kliennya.

BACA JUGA..  Prediksi Bayern Munich vs Hoffenheim, Bundesliga 16 Januari 2025

“Saat diinterogasi, dengan tega Bripka RHL menyuruh klien saya untuk menggugurkan kandungannya yang berusia 7 bulan dan menceraikan suaminya. Setelah itu Bripka RHL mengajak klien saya untuk menikah sebelum diantar pulang kembali ke rumahnya,” urai Budi.

Lanjutnya, kliennya pun datang kembali ke Polsek Kutalimbaru untuk menjenguk suaminya, Minggu (23/5/2021).

Sesampainya disana, klien nya menemui juru periksa (Juper) suaminya guna menanyakan BPKB sepeda motornya yang dibawa. Namun Juper tersebut justru mengarahkan klien nya untuk menanyakan langsung pada Bripka RHL.

“Lalu klien saya menghubungi Bripka RHL dan diajak bertemu di kawasan Diski. Setelah bertemu, Bripka RHL membawa klien saya ke hotel Meliala dikawasan Binjai KM 12. Disana Bripka RHL meminta uang sebesar Rp30 juta pada klien saya untuk mengubah berkas suaminya. Dan saat di dalam kamar hotel, Bripka RHL mengkonsumsi sabu di depan klien nya sembari membujuk kliennya agar juga mengkonsumsi sabu tersebut sambil meraba dan mengajak berhubungan badan,” kesal Budi.
Masih Budi, atas kejadian tersebut kliennya pun mengalami depresi berat dan pulang ke rumah orang tuanya di Peurlak Aceh Timur untuk mengadukan nasibnya.

BACA JUGA..  Diduga Tak Dipedulikan PLN UP3 Binjai, Tiang Listrik Patah Tewaskan Ibu dan Balita

“Atas kejadian tersebut, kami berharap Bapak Kapolri, Jenderal Sigit Listyo Prabowo dan Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Citra S MSi mengatensi kasus yang menimpa klien kami. Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Bid Propam Polda Sumut. Sebab tindakan oknum- oknum tersebut sudah sangat mencoreng institusi Polri yang Presisi,” tandas Budi sembari mengatakan jika pihaknya juga sudah melakukan audensi dengan Anggota Komis A DPRD Sumut.

Pihaknya bersama Tim Kuasa Hukum korban, Her and Associate Advokat, yakni Ismet Lubis, SH, MSE, CPCLE dan Riady SH CPL, juga telah melaporkan 6 oknum Polsek Kutalimbaru tersebut ke Bidpropam Polda Sumut, pada Jumat (3/9), berdasarkan laporan, 05/LPP/LO-HER/IX/2021. (mad)