Penumpang Dari atau Tiba di Bandara Kualanamu, Wajib Penuhi Syarat SE Menhub Nomor 57

oleh

POSMETROMEDAN.com – Calon penumpang dari atau tiba di Bandara Internasional Kualanamu, wajib memenuhi persyaratan sesui ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini disampaikan sesuai siaran pers Executive General Manager (EGM) Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo pada siaran pers yang diterima, Rabu (28/7/2021), melalui Manager Of Branch Communication & Legal, Chandra Gumilar. Aturan itu sudah diterapkan sejak, Senin (26/7/2021) lalu.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Pertajam Anggaran dan Data

Adapun ketentuannya calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR (Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin karena alasan medis harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis. Mengisi eHAC (Health Alert Card) Indonesia (kartu siaga kesehatan Indonesia) melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHac) di google atau Apple Store serta dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id.
Selanjutnya, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara dibatasi kecuali jika anak tersebut didampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK atau KTP). (asw)