Diduga Jadi Dalang Mosi Tak Percaya 34 Dewan, Bupati Deliserdang Panik Gagal P-APBD Rp503 Miliar Tak Bisa Bayar Proyek Tak Jelas

oleh
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan

POSMETRO MEDAN – Konflik internal di DPRD Deliserdang yang berujung pada layangnya mosi tidak percaya oleh 34 anggota dewan terhadap Pimpinan DPRD diduga bukan gerakan murni legislatif. Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan diduga menjadi aktor di balik gerakan tersebut.

Informasi yang dihimpun Selasa (13/10), mosi tak percaya itu mencuat setelah gagalnya pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2026.

Kegagalan P-APBD itu membuat Bupati resah dan khawatir. Pasalnya, banyak kegiatan yang tidak ada dalam perencanaan namun sudah terlanjur selesai dikerjakan di lapangan, sehingga tidak dapat dibayar karena menyalahi prosedur. Jika dipaksakan dibayar, akan berdampak hukum.

Kondisi tersebut mirip dengan kasus korupsi swakelola di Deliserdang pada tahun 2010 silam, di mana Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang diputus bersalah dengan kerugian negara sebesar Rp105 Miliar.

Surat Liar, Dikonsep Inspektorat dan Diantar ASN 9 Oktober

Disebut-sebut yang mengkonsep surat mosi tidak percaya tersebut diduga pejabat Inspektorat Deliserdang. Eksekutornya berkolaborasi dengan oknum Anggota DPRD dan masing-masing anggota DPRD diminta menandatanganinya di ruangan Fraksi PKS.

Selanjutnya, surat tersebut diduga diantar langsung ke masing-masing kantor DPP Partai Politik di Jakarta oleh oknum ASN Pemkab Deliserdang pada 9 Oktober 2026.

Yang paling janggal, surat mosi tidak percaya tersebut bahkan tidak masuk dalam buku administrasi surat keluar DPRD Deliserdang. Artinya surat tersebut adalah surat liar, tidak memiliki nomor registrasi resmi Setwan.

BACA JUGA..  Parang, Cangkul hingga Tang Diamankan, Dua Pencuri Kabel Fiber Optik Ditangkap

Kejanggalan terlihat saat konferensi pers di ruangan Komisi I. Perwakilan 34 dewan yang berjumlah 17 orang sempat ditanya wartawan apakah mereka melakukan mosi tidak percaya, saat itu mereka membantah. Namun belakangan surat mosi yang dilayangkan ke DPP Partai itu disebarluaskan melalui media dan konten kreator pendukung Bupati.

Bupati Tanya Langsung dan Blokir Nomor Dewan yang Menolak

Informasi juga didapat, salah satu anggota dewan mengaku ketika Bupati menghadiri salah satu kegiatan partai, Bupati menanyakan langsung kepadanya mengapa dirinya tidak mau menandatangani mosi tidak percaya. Anggota dewan tersebut menolak karena mengetahui jika P-APBD tetap disahkan padahal ada pergeseran anggaran dan kegiatan tidak ada dalam perencanaan namun sudah selesai dikerjakan, itu merupakan kesalahan prosedur.

Akibat penolakan itu, hubungan yang sebelumnya dekat dengan Bupati menjadi renggang, bahkan hingga kini nomor telepon anggota dewan tersebut diduga diblokir Bupati.

Selain itu melalui Inspektorat, Bupati juga telah mengobok-obok lembaga legislatif tersebut dengan menggeledah bagian keuangan DPRD tanpa dasar yang jelas. Hingga akhirnya Bupati memberhentikan tiga orang ASN dan memindahkannya ke Kecamatan Gunung Meriah yakni Kabag Keuangan Mahmudin Siregar dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Nikmatul Husna. Serta mencopot jabatan Bendahara Pengeluaran berinisial EAS.

BACA JUGA..  Plt. Bupati Langkat Tiorita Buka Jalan Investasi, Rapala Siap Bangun Jembatan Rp1 Miliar

Aksi di Kantor DPD Gerindra Sumut Desak Evaluasi Ketua DPRD

Tidak itu saja, yang mengatasnamakan Himpunan Aktivis Republik Indonesia Sumatera Utara (DPW HARI Sumut) juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Selasa (13/10/2026).

Mereka mendesak Partai Gerindra mengevaluasi Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, menyusul polemik Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.

Aksi tersebut diduga masih bagian dari skenario untuk terus menekan Pimpinan DPRD agar kegiatan yang nilai anggarannya mencapai Rp503 miliar dapat dimasukkan ke R-APBD Tahun 2027.

Sementara itu Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ketika dikonfirmasi via watsapp terkait beberapa pertanyaan seputar dugaan Intervensi Mosi 34 Dewan, P-APBD Rp503 Miliar, dan Pengerahan ASN dan delapan pertanyaan diantaranya

1. Benarkah Bapak Bupati yang menginisiasi dan meminta 34 anggota DPRD Deliserdang untuk menandatangani surat mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD? Apa tujuan Bapak melakukan itu?

2. Benarkah surat mosi tidak percaya tersebut dikonsep oleh pejabat Inspektorat Kabupaten Deliserdang dan penandatanganannya dilakukan di Ruangan Fraksi PKS DPRD Deliserdang?

3. Benarkah surat mosi yang sudah ditandatangani 34 dewan tersebut diantar langsung ke kantor DPP Partai Politik di Jakarta oleh oknum ASN Pemkab Deliserdang pada 9 Oktober 2026? Atas perintah siapa dan menggunakan anggaran apa?

BACA JUGA..  Aklamasi! Denny Febrian Roza Resmi Pimpin Golkar Agara 2026-2031

4. Mengapa surat mosi tidak percaya tersebut tidak tercatat dalam buku administrasi surat keluar DPRD Deliserdang di Sekretariat Dewan? Apakah Bapak mengetahui surat tersebut adalah surat liar?

5. Benarkah ada kegiatan pembangunan senilai Rp503 miliar yang sudah selesai dikerjakan di lapangan namun tidak ada dalam perencanaan APBD, sehingga tidak bisa dibayar karena gagalnya P-APBD 2026? Kegiatan apa saja itu Pak?

6. Benarkah Bapak pernah menanyakan langsung kepada salah satu anggota DPRD dalam sebuah acara partai mengapa dirinya tidak mau menandatangani mosi, dan setelah menolak nomor HP anggota dewan tersebut Bapak blokir?

7. Apa dasar hukum Inspektorat Deliserdang menggeledah bagian keuangan DPRD Deliserdang? Dan apa alasan Bapak memberhentikan dan memindahkan Kabag Keuangan Mahmudin Siregar, Kabag Fasilitasi Penganggaran Nikmatul Husna, dan Bendahara Pengeluaran EAS ke Kecamatan Gunung Meriah?

8. Apakah aksi unjuk rasa DPW HARI Sumut di depan Kantor DPD Partai Gerindra Sumut pada Selasa 13 Oktober 2026 yang mendesak evaluasi Ketua DPRD Zakky Shahri ada kaitannya dengan Bapak?

Pertanyaan ini belum ditanggapi Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. ( Wan)

EDITOR : Putra