Setahun Pasca Lunas, BPKB tak Kunjung  Diberikan ACC Astra Sedaya Finance Medan

oleh
Silvira mendatangi kantor Astra Credit Companies (ACC) PT Astra Sedaya Finance jalan SM raja Medan, Sumatera Utara menuntut BPKB mobilnya di berikan.

POSMETRO MEDAN –

– Seorang nasabah Astra Credit Companies (ACC) di bawah PT Astra Sedaya Finance, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara, mengaku kecewa lantaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Sigra miliknya belum diserahkan, meski cicilan kendaraan tersebut telah lunas sejak 2025.

Nasabah bernama Silvia Vera Tanjung itu menduga BPKB mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1704 VU miliknya masih ditahan pihak perusahaan pembiayaan.

Ia mengaku diminta memenuhi sejumlah persyaratan tambahan yang berkaitan dengan kontrak pembiayaan kendaraan lainnya yang dilaporkan hilang.

Keluhan tersebut disampaikan Silvia kepada awak media pada Selasa (13/10/2026), setelah mendatangi kantor ACC di Jalan Sisingamangaraja, Medan, sehari sebelumnya, Senin (12/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

Silvia menuturkan, saat mendatangi kantor tersebut, ia mendapat penjelasan dari petugas layanan pelanggan bernama Rifa bahwa BPKB kendaraannya belum dapat diserahkan karena masih terdapat persoalan pada kontrak pembiayaan lainnya.

BACA JUGA..  Rico Waas Tinjau Pembangunan Trotoar di Jalan Juanda dan Merak Jingga

“Pinjaman mobil BK 1704 VU sudah lunas, tetapi BPKB tak kunjung diberikan. Kami justru diminta membayar kompensasi sebesar Rp30 juta karena kontrak mobil yang satu lagi belum selesai, padahal mobil tersebut sudah hilang dan kehilangan itu telah kami laporkan kepada pihak kepolisian maupun kantor ACC,” ungkap Silvia.

Ia mempertanyakan permintaan kompensasi tersebut lantaran kendaraan kedua, yakni Daihatsu Sigra berwarna merah marun bernomor polisi BK 1030 NT, dilaporkan hilang pada 2023.

Menurut Silvia, kehilangan kendaraan itu telah dilaporkan kepada kepolisian dan pihak ACC. Ia juga mempertanyakan penyelesaian klaim asuransi atas kendaraan tersebut serta dasar permintaan kompensasi tambahan sebesar Rp30 juta.

“Bukan hanya itu. Sebelumnya, pihak ACC juga menjanjikan bahwa BPKB mobil BK 1704 VU akan langsung diberikan apabila pelunasannya sudah dilakukan. Namun, sejak dilunasi sekitar setahun lalu hingga sekarang, BPKB belum juga kami terima,” katanya.

BACA JUGA..  161 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Sri Rezeki: Pemko Medan Jangan Jadi Contoh Buruk

Silvia menambahkan, dirinya juga diminta membayar biaya penyimpanan BPKB sebesar Rp1,6 juta untuk periode satu tahun.

Ia berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar pengenaan biaya tersebut dan alasan BPKB belum diserahkan.

ACC Sebut Ada Perjanjian Antar-Kontrak

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (13/10/2026), Jali, yang menjabat di bagian recovery ACC Medan, menjelaskan bahwa nasabah yang memiliki lebih dari satu kontrak pembiayaan harus menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

Menurut Jali, dalam kontrak terdapat ketentuan yang disebutnya sebagai cross default, yakni ketentuan yang mengaitkan pemenuhan kewajiban dalam satu kontrak dengan kontrak lainnya.

“Di kontrak sudah dijelaskan adanya perjanjian cross default. Kedua kontrak tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu, baru hak nasabah bisa dikeluarkan,” ujar Jali.

Ia juga menyarankan agar nasabah menempuh jalur hukum apabila keberatan terhadap ketentuan perusahaan tersebut.

BACA JUGA..  Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar permintaan kompensasi sebesar Rp30 juta serta biaya penyimpanan BPKB sebesar Rp1,6 juta, Jali enggan memberikan penjelasan. Ia menyebut persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan atau kapasitasnya untuk menjawab.

Nasabah Berharap Ada Kejelasan

Persoalan ini menyisakan pertanyaan mengenai dasar penerapan ketentuan antar-kontrak, status penyelesaian pembiayaan kendaraan yang dilaporkan hilang, serta rincian biaya yang diminta kepada nasabah.

Silvia berharap pihak ACC Medan memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk mengenai dasar hukum dan perjanjian yang menjadi landasan penundaan penyerahan BPKB kendaraan yang telah dinyatakan lunas.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari pihak ACC mengenai rincian kompensasi, biaya penyimpanan BPKB, serta status klaim asuransi kendaraan yang dilaporkan hilang masih diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh.(martin

REPORTER: Martin Siagi