Tega! Kakek 2 Tahun Cabuli Cucu Tiri

oleh
oleh
Tersangka pencabulan cucu tiri diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN – AS (43) benar-benar biadap. Dia tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Aksi tersebut diduga dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD), pada 2024 hingga September 2026.

Kasi Humas Polres Tapteng, Iptu Anto Patar Limbong mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 7 Oktober 2026.

BACA JUGA..  Betor Diserempet Kereta Api di Batang Kuis, Kakek  Tewas

“Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Patar, Selasa (13/10/2026).

Patar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya. Dugaan pencabulan itu disebut berlangsung selama sekitar dua tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut menimpa korban (13) sejak korban duduk di kelas V SD pada 2024 hingga September 2026,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Lahir Diluar Nikah, Ayah Buang Bayi

Kasus itu terungkap setelah korban mengalami trauma dan merasa ketakutan, hingga menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut.

Korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya.

Setelah mendengar cerita korban, pihak keluarga kemudian membuat laporan ke polisi. Tim Satreskrim Polres Tapteng kemudian menangkap AS di Kecamatan Pinangsori pada Jumat (9/10/2026).

BACA JUGA..  Keguguran, Wanita Muda Bawa Mayat Pakai Koper

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku. Saat ini, AS telah ditahan di rumah tahanan Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(bbs)