Pengunjung Sagar Cafe Dibubarkan, Pengusaha di BAP

oleh

POSMETROMEDAN.com – Langgar jam malam operasional PPKM Kota Medan, Sagar Cafe di Jalan HM Jhoni ditindak. Seluruh pengunjung dibubarkan dan pengusahanya diberi teguran keras.

Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan petugas kepada Pelaku Usaha Sagar Cafe berupa teguran keras dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu Pelaku Usaha diminta menutup usahanya.

BACA JUGA..  Tabrak Lari, Pengendara Wanita Diamuk Massa

Langkah ini diambil petugas karena Sagar Cafe sudah melanggar ketentuan jam operasional yang mengharuskan tempat usaha tutup pukul 21.00 Wib. Selain itu ini kali keduanya petugas menemukan cafe tersebut menyalahi aturan, selanjutnya pelaku usaha diminta datang ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan.

“Pelaku usaha ini terpaksa kita layangkan teguran dan dibuat BAP karena sudah melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan. Selanjutnya kami akan memintai keterangan Pelaku Usaha,” Ujar Uno Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Medan, ketika melakukan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro, Jumat (11/6) malam.

BACA JUGA..  Usai Geruduk KPU, Massa Geruduk Kantor Bawaslu Tuntut Komisioner Dicopot

Kemudian masih di seputaran jalan HM Jhoni petugas juga menemukan pelaku usaha yang masih buka meskipun jam sudah menunjukkan pukul 22.30 Wib. Oleh petugas seluruh pengunjung diminta untuk membubarkan diri dan pelaku usaha diminta menutup usahanya. Selain itu Petugas juga menegur pelaku usaha, jika masih ditemukan beroperasi maka akan diambil tindakan tegas.

BACA JUGA..  Pemain 760.470 Liter Solar Subsidi Nelayan Deliserdang "Kebal Hukum"

Sebelum melakukan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro, Seluruh Petugas yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata dan BPBD serta unsur Kecamatan ini melakukan apel gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes , AKBP Alimuddin Sinurat. Turut hadir, Kabid Perundang-undangan Ardhani SSTP MAP, dan Perwakilan dari Kodim 0201/BS. (ali)