Pasutri Pedagang Ayam Penyet Asal Langkat Ini Nyambi Bisnis Sabu

oleh

POSMETROMEDAN.com-Dampak hadirnya virus Corona benar-benar menakutkan. Selain mengancam nyawa, keberadaannya juga merusak perekonomian.

Pun begitu, kita tak harus menghalalkan segala cara menghasilkan rupiah untuk bisa bertahan hidup. Apalagi sampai nekat tindak kriminal.

Sebab resikonya sudah jelas. Jika ketahuan dan tertangkap, ancamannya kurungan badan. Andai itu terjadi, yang rugi kita sendiri.

Pasangan suami istri asal Langkat, Edi Syahputra alias Putra (35) dan istrinya Rafika Duri alias Fika (31) mungkin bisa dijadikan contoh. Keduanya diciduk polisi karena ketahuan mengedarkan narkoba.

Perbuatan pasangan ini terbilang sangat disayangkan. Mengingat, sebenarnya mereka sudah memiliki usaha halal yaitu menjual Ayam Penyet.

Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam mendekam di penjara untuk waktu lama atau paling sedikitnya diatas 5 tahun. Mengingat, selain barang bukti 2,75 gram sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan elektrik.

Menurut Kapolsek Padang Tualang, AKP Tarmizi Lubis selain pasangan itu, pihaknya juga menciduk seorang tersangka lain bernama Ramadani alias Rama alias Baret (24).

Ketiganya ditangkap dari salah satu rumah pada Rabu (19/5/2021) pukul 13.30 WIB. Sejumlah barang bukti turut diamankan.

Masing-masing, 18 paket plastik klip kecil bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram, 1 helai tisu warna putih, uang tunai Rp170.000, timbangan elektrik, pipet dan lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota menerima informasi dari warga, jika ketiga pelaku sedang berada di dalam rumah ngecak (mengemas) narkotika jenis sabu. Benar saja, polisi menemukan barang bukti dari lantai tempat keduanya duduk.

Saat interograsi, Edi mengakui sebagian narkotika sudah mereka jual dengan harga paket ekonomis Rp50.000 dan Rp100.000. Dia sejak tiga bulan lalu menjual narkoba dibantu istrinya sambil buka usaha ayam penyet.

Bantuan Rafika yaitu memesan dan belanja sabu kepada bandar berinisial RK di Kecamatan Sawit Seberang.

“Selanjutnya dilakukan penggerebekan bandar RK di rumahnya, namun RK tidak berada di lokasi dan kini statusnya DPO,” kata Tarmizi.(*/ras)