POSMETROMEDAN.com-Polda Sumut membongkar praktik perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A Sia (42).
Bersama A Sia, polisi mendapati bayi berusia 14 hari. Kini pelaku sedang dimintai keterangan oleh penyidik Sub Direktorat IV/Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
“Masih didalami ya,” ujar Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, Senin (15/2/2021) malam.
A Sia merupakan warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung. Ia dan bayi laki-laki tersebut diamankan dari Komplek Asia Mega Mas.
“Bayi sudah di RS Bhayangkara,” ujar seorang personel Subdit IV Renakta Polda Sumut, Selasa (16/2/2021) pagi.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada kegiatan jual beli bayi, Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas kemudian bergerak dan menangkap A Sia.
Bersama A Sia, petugas mengamankan barang bukti 2 unit ponsel, uang kontan Rp 3.682.000, 2 lembar KTP, SIM dan STNK motor.
“Informasinya mau dijual pelaku Rp 28 juta,” sebut sumber lagi.(bbs)












