POSMETROMEDAN.com – Setelah dalam rapat paripurna DPRD tentang penyampaian Ranperda R – APBD mendapat aksi penolakan, DPRD Kota Tanjungbalai akhirnya ramai-ramai menyetujui Ranperda APBD Kota Tanjungbalai dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (30/11).
Ditengarai, pengesahan tersebut akibat ketakutan dari anggota DPRD Tanjungbalai tidak akan dapat gaji selama 6 (enam) bulan apabila terlambat dalam pengesahan Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Padahal dalam paripurna sebelumnya, rapat paripurna DPRD tentang penyampaian Ranperda APBD Kota Tanjungbalai 2021 berlangsung ricuh dan berujung scorcing akibat tidak quorumnya rapat Badan Musyawarah (Banmus) atas penetapan jadwal rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD Kota Tanjungbalai 2021 tersebut.
Fraksi yang melakukan aksi penolakan rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD Kota Tanjungbalai 2021 tersebut adalah 2 (dua) dari 5 (lima) fraksi yakni Fraksi Nurani Indonesia Raya (Nira) terdiri dari Gerindra 2 dan Hanura 1 dan Fraksi Pendekar Keadilan terdiri dari PPP 3, PKS 2 dan Berkarya 1.
Akan tetapi, dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda R – APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2021, dari 25 orang anggota DPRD, hadir sebanyak 19 orang dengan kehadiran seluruh fraksi lengkap (5 fraksi) dan menyatakan pendapat, dapat menerima Ranperda R – APBD menjadi Perda APBD Kota Tanjungbalai TA.2021. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, T Eswin,ST didampingi kedua Wakil Ketua DPRD Surya Dharma AR dan Syahrial Bhakti serta Pjs Walikota Tanjungbalai, Ismael P Sinaga.
Antoni Darwin, Ketua Fraksi Nurani Indonesia Raya DPRD Kota Tanjungbalai dalam pendapat akhir fraksinya mengatakan, pihaknya hadir dan dapat menerima Ranperda APBD tersebut karena kepentingan rakyat. Namun demikian, ujarnya, kedepan ini pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai harus memperbaiki kinerjanya agar kejadian penolakan serupa tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, T Eswin,ST selaku pimpinan sidang menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari scorsing yang dilakukan dua jam sebelumnya karena tidak qorum.
“Anggota DPRD yang hadir saat ini dalam paripurna tentang pengambilan keputusan Ranperda APBD TA 2021 yaitu, jumlah yang hadir 19 orang dari 25 orang. Maka rapat paripurna ini sudah quorum dan scorsing kami cabut,” kata T Eswin,ST memulai paripurna.
Sekedar informasi, jika paripurna Ranperda APBD 2021 tidak quorum maka konsekwensi yang lahir adalah anggota DPRD Kota Tanjungbalai terancam tidak gajian selama 6 bulan demikian juga anggaran yang melekat pada kegiatan anggota DPRD juga akan dibekukan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana pada Pasal 312 ayat (2) dijelaskan soal sanksi, bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan. (ign)












