Sosialisasi Perda No 6 tahun 2015, M Rizki Nugraha SE Bilang Sampah Juga Bisa Jadi Nilai Ekonomis

oleh

POSMETROMEDAN.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M.Rizki Nugraha SE mengatakan, sampah juga bisa menjadi nilai ekonomis jika dikelola dengan baik.

Karenanya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini mengajak masyarakat kota Medan, khusus yang bermukim di Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai untuk peduli terhadap lingkungan, sebab menurutnya, perlu ada kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. Tidak membuang sampah sembarangan.

Hal ini disampaikan M. Rizki Nugraha SE dalam sosialisasi ke VII Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahn 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Denai Gang Mula Jadi Lingkungan 8 Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai Minggu (29/11/2020).

“Kita minta kepada masyarakat
Khusus yang bermukim di Tegal Sari Mandala III ini untuk sama-sama menjaga kebersihan, sehingga lingkungan kita ini menjadi bersih, sehat, bebas dari sampah,” ujar Rizki.

BACA JUGA..  Doli Indra Rangkuti Ajak Warga Jaga Ketertiban Medan

Dalam sosialisasi kali ini, Anggota Dewan yang duduk di komisi IV ini menyampaikan, jika sampah dikelola dengan baik, akan dapat menjadi nilai ekonomis bagi masyarakat itu sendiri. Seperti di Tebing Tinggi misalnya, masyarakat disana sebut Rizki Nugraha sudah bisa memanfaatkan sampah bernilai ekonomis. “Di Medan kenapa tidak kita coba,” ungkap Rizki.

Sementara itu Kepala Lingkungan (Kepling) 8 Kelurahan Tegal Sari Mandala III Munir Sikumbang mengeluhkan tentang kondisi lingkungannya yang sampai hari ini masuk kedalam zona kumuh.

Penetapan zona kumuh ini menurut Munir berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Medan. Ada 4 Lingkungan yang masuk kedalam zona kumuh, di Kelurahan Tegal Sari Mandala III ini yakni, lingkungan 4 lingkungan 5 lingkungan 8 dan lingkungan 10.

Untuk itu dia berharap kepada masyarakat agar saling kerjasama sehingga lingkungannya bisa keluar dari zona kumuh. “Kami sangat mengharapkan kepada bapak/ibu, bagaimana daerah kita ini bisa keluar dari zona lingkungan kumuh,” ujar Munir penuh harap.

BACA JUGA..  DPRD Medan Dukung Program Perlinsos, Petugas Diminta Proaktif dan Pastikan Seluruh Warga Terdata

Sebab lanjut Munir, kawasan kumuh sangat rentan terhadap penyakit, sehingga perlu ada kerjasama masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih. Karena urusan keberhasilan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah semata, namun harus ada kerjasama masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan itu, Munir mengakui, pihaknya merasa sangat kesulitan dalam menghadapi persoalan persampahan ini, sehingga terjadi penumpukan sampah disana sini. Seperti di depan masjid Muslimin dan di depan Gang Mula Jadi.

“Himbauan sudah sering saya sampaikan kepada masyarakat agar jangan membuang sampah di depan Gang Mula Jadi dan depan Gang Muslimin, namun himbau tersebut tetap tidak terlaksana,” keluh Munir.

Disamping itu sebut Munir, mungkin Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan juga belum mampu menangani persampahan di lingkungan ini, sehingga terus terjadi penumpukan sampah,” ungkap Munir.

“Untuk itu melalui bapak M. Rizki Nugraha agar kiranya persoalan ini bisa dibawa ke lembaga DPRD Medan sehingga lingkungan ini bisa keluar dari zona kumuh,” pinta Munir dalam sosialisasi Perda tersebut.

BACA JUGA..  Polemik Retribusi Parkir di Kawasan KIM, Komisi IV DPRD Medan Sayangkan Dishub Tak Hadir RDP

Sebagaimana diketahui, Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.

Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan,

Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan. (bdh)