Kakak Dinikahi, Adik Digauli, Mertua Emosi, Lubis Dibui

oleh
DIAMANKAN : Abdul Amin Lubis diamankan di Polsek Patumbak usai menggagahi iparnya.(RAHMAD HARAHAP/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Abdul Amin Lubis (30) benar-benar keterlaluan. Walau telah memiliki istri, dia tetap berambisi ingin mencicipi ‘daun muda’. Parahnya, keinginan itu dilampiaskan terhadap adik iparnya.

Tidak hanya sekali, Lubis melakukannya hingga tiga kali. Lokasinya sama yakni di rumah mertua kawasan Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Tak sangggup menyembunyikan aib serta takut jadi budak seks abang iparnya, Bunga – nama samaran- akhirnya memberanikan diri membongkar borok Lubis.

Belia berusia 16 tahun ini memberitahu orangtuanya jika dirinya telah dinodai suami kakaknya sendiri. Meski sempat tak percaya, mertua Lubis akhirnya mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA..  Heboh! Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Jalan Metal

Pria yang menetap di Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, itu dilaporkan ke Polsek Patumbak pada tanggal 29 September 2020 lalu.

Menindak lanjuti laporan yang tertuang dalam No:LP/633/IX/2020/RESTABES MEDAN/Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020 tersebut, polisi segera melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi saksi.

Puncaknya, personel Polsek Patumbak mengamankan Lubis dari depan rumahnya pada Senin (11/10/2020). Hingga berita diturunkan, Lubis masih mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak.

Perihal penahanan Lubis dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Kamis (22/10/2020) siang.

BACA JUGA..  Sopir Angkot 81 dan Residivis Rampok Penumpang

Dijelaskan, pencabulan terhadap Bunga dilakukan pertama kali pada Selasa (22/9/2020) lalu. Saat itu pelaku berkunjung ke rumah mertuanya.

Setiba disana, korban didapatinya sedang sendirian (rumah dalam kondisi sepi). Memanfaatkan situasi tersebut, Lubis memeluk korban dari belakang.

“Korban ini merupakan adik ipar tersangka. Karena tahu kondisi rumah kosong, tersangka langsung mencabuli korban,” kata Iptu Philip.

Dengan modus serupa yakni memanfaatkan situasi rumah mertuanya yang sedang sepi, Lubis kembali melancarkan aksinya hingga tiga kali.

“Karena tak terima dengan perbuatan tersangka, korban mengadu pada orang tuanya yang langsung membuat laporan ke kita (Polsek Patumbak),” terang Philip.

BACA JUGA..  Home Industri Vape Getar Dibongkar Polrestabes

Lanjutnya, dari laporan tersebut pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dari depan rumahnya tanpa perlawanan.

“Dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka kita jerat Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini. (mad/ras)