Miliki Sabu, Anak Helvetia Diciduk Polsek Sunggal

oleh

POSMETROMEDAN.COM – Dengan wajah termenung dan bibir pucat pasi, Edi Setiawan warga Jl.Bahagia, Kel.Cinta Damai, Kec.Medan Helvetia diamankan Team 1 Tekab Reskrim Mapolsek Medan Sunggal.

Terciduknya pria berusia 25 tahun ini setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di Jl.Bahagia, Kel.Cinta Damai, Medan Helvetia sering terjadi transaksi Narkoba, Senin (3/8) pukul 17.00 wib.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, team bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap (Edi),” Ucap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak. Rabu (12/8) sore.

Di lokasi pula, petugas menemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat berat 0,5 gram

“Dan menemukan barang bukti di pegang pelaku. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek untuk riksa lebih lanjut.” Pungkas Budiman.

BACA JUGA..  Giat Patroli 3 Pilar Berbuah Hasil, Wilkum Polsek Medan Baru Kondusif Hingga Dini Hari

Usai foto bareng dengan polisi guna pemberitaan dirinya, Edi dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (oki)