Cemburu Dikira Larikan Istri, Mandor Aniaya Supir Angkot

oleh
TERSANGKA : Sofian Karosekali alias Pian, mandor yang menganiaya supir angkot, gara-gara dibakar api cemburu. (Irwansyah Tarigan)

POSMETROMEDAN.COM – Sofian Karosekali alias Pian (57) warga Dusun IV kutambelin, Desa Tanjung Anom, Kec.Pancurbatu ini hanya bisa pasrah saat diboyong polisi ke Polsek Pancurbatu, Selasa (11/8) sekira pukul 14.00 Wib.

Pria gemuk ini diringkus team Tekab Polsek Pancurbatu di kediamannya lantaran menganiaya supir angkot Bahtiar Ginting (53) warga Gg Seri Dusun I, Desa Sei Glugur, Kec.Pancurbaru, Kamis (6/8) sekira pukul 07.00 wib lalu.

Informasi di kepolisian, Kamis (13/8) siang, peristiwa penganiayaan yang terjadi di Pangkalan Angkutan Nasional 38 Desa Tanjung Anom, Kec.Pancurbatu, Kab.Deli Serdang itu, mengakibatkan bagian perut dan kepala korban mengalami luka serius.

BACA JUGA..  Beraksi Antar Provinsi, 6 Pencuri Ternak Digulung

Penganiayaan dilakukan oleh mandor angkutan terhadap korban ditenggarai persoalan wanita. Dimana pelaku terbakar api cemburu, karena mengira korban membawa isteri pelaku.

Tanpa pikir panjang, pelaku berbekal sebilah pisau belati bergagang kayu panjang sekitar 10 cm mendatangi korban di pangkalan angkutan (TKP).

Begitu pelaku bertemu korban, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibawanya.
Korban yang sempat kaget langsung lari menyelamatkan diri dengan kondisi terluka.

BACA JUGA..  Curi Motor di Parkiran Salon, Polrestabes Tembak 2 Residivis

Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polsek Pancurbatu No LP/266/VIII/2020/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU.
Dasar pengaduan korban, team tekab Polsek Pancurbatu melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Beruntung, team tekab mendapat informasi dari masyarakat, target buruannya alias pelaku sedang berada di rumahnya.

Bergegas cepat, team meluncur ke lokasi. Setiba disana, pelaku yang sedang di dalam rumah langsung diringkus team tanpa perlawanan.

BACA JUGA..  Heboh! Makam Baru Dibongkar di Simalungun, Jenazah Dipindahkan

Setelah berhasil diamankan, pelaku bersama barang bukti pisau belati diduga digunakan pelaku menganiaya korban, diboyong ke polsek Pancurbatu guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP S Siregar membenarkan penangkapan pelaku. “Sudah diamankan, pelaku di jerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” kata kanit. (irw)