KEREN! Polsek Patumbak Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 10 Kg Sabu Diamankan

oleh
NARKOBA INTERNASIONAL : Polsek Patumbak berhasil mengungkap sindikat Narkoba jaringan internasional. Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba dan tim memaparkan barang bukti narkoba yang dikemas di dalam teh Cina (atas), dan kedua tersangka saat diinterogasi Kapolsek saat pemaparan di Mapolsek Patumbak. (Rahmad Fadli Harahap)

POSMETROMEDAN.COM – Keren! Polsek Patumbak berhasil mengungkap sindikat Narkoba jaringan internasional. Tidak tanggung-tanggung, 10 Kg Sabu dan bandar besar atau pengendali barang haram itu diamankan.

Walau terbilang licin, tapi bak pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Nasib serupa pepatah tersebut dialami Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh.

Betapa tidak, setelah berhasil kabur dari kejaran petugas atas kasus pengungkapan 4 Kg Sabu 14 Juli lalu, kini pria yang merupakan pengendali narkoba ini akhirnya diciduk Tekab Patumbak dari diskotik Krypton, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Tidak hanya Brewok, turut juga diamankan bersama seorang kurirnya, Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat dengan barang bukti 10 Kg Sabu yang dikemas dalam teh Cina, 1 unit mobil Panther BL 8269 KI dan 6 unit hp milik tersangka.

BACA JUGA..  Prediksi Barcelona vs PSG, Xavi Menuju Seminifal Perdana

Dalam pressrilisnya, Jumat (28/8/2020) sore, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari pengembangan penangkapan 4 Kg Sabu dengan tersangka Aswandi Cs, Selasa (14/7/2020) lalu.

“Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas dikawasan Jl.Lintas-Medan tepatnya di Jl.Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam,” ungkap Arfin.

BACA JUGA..  Edi Suranta alias Godol Sudah Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

Dijelaskan Arfin, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 Kg Sabu yang dikemas didalam teh Cina dan disembunyikan di dalam goni bersama 1 unit mobil Panther yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan, tersangka Bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan dikawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan amankan Brewok disalah satu diskotik,” ungkap Arfin.

Lanjutnya, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka. “Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Arfin.

BACA JUGA..  Polda Sumut Limpahkan Berkas Ninawati Tersangka Tipu Gelap Masuk Anggota TNI-Polri ke Kejatisu

Sementara tersangka Bas saat diwawancarai mengaku mendapatkan upah sebesar Rp30 juta dari setiap 1 kg sabu tersebut. “Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 kg sabu, dan yang kedua ini 10 kg,” ucap Bas.

Sedangkan Brewok mengaku jika dirinya sudah 3 kali menjalankan bisnis haram tersebut. “Yang kemaren 4 kg sabu juga saya yang kendalikan, dan yang ini (10 kg) kali ketiga saya mengirimkan narkoba,” jelas Brewok. (mad)