Terkait Proyek Pembangunan Puskesmas Rp 3,1 M, Kejari DS Percayakan Sepenuhnya Kepada Polresta 

oleh

DELISERDANG – Proyek pembangunan Puskesmas senilai Rp 3,100.000.000 ( Tiga milyar serstus juta rupiah) yang mangkrak sejak Oktober 2919 di Desa Sialang, Kec.Bangun Purba, Kab.Deliserdang saat ini dalam penyelidikan dan penangan pihak Polresta Deliserdang.

Pantauan Posmetro Medan, penyelidikan oleh pihak Polresta dimulai sejak Mei 2020.

Terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Teguh Wardoyo saat dikonfirmasi terkait masalah proyek yang mangkrak tersebut, mengatakan pihaknya juga sudah mengetahui dengan adanya pemberitaan di berbagai media.

BACA JUGA..  Makanan untuk Kontingen PON jadi Sorotan Publik, 'Jauh ' dari Harapan

“Pihak Kejaksaan Negeri juga sudah mengetahui hal tersebut dan tentang hal tersebut, saya tidak bisa memberikan komentar. Karena penangannya sudah sepenuhnya ditangani oleh pihak Polresta Deliserdang,” jelasnya Minggu malam (31/5/2020 ).

Sementara Ketua Umum LSM Sampan RI menyebutkan bahwasanya penangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa ditangani oleh dua Instansi vertikal.

BACA JUGA..  50 Anggota DPRD Medan 2024-2029 Dilantik

“Memang jika penanganan kasusnya sudah diambil oleh pihak Kepolisian maka pihak Kejaksaan tidak bisa menangani kasus tersebut,” jelasnya. (asw)