Kantongi Sabu, Pelajar di Tanjungbalai ditangkap

oleh

TANJUNGBALAI – Terbukti memiliki narkotika jenis Sabu, seorang pelajar di Kota Tangjungbalai ditangkap.

Dari tangan remaja laki-laki berinisial IF berusia 17 tahun itu, polisi mengamankan 0,22 gram sabu. Pelajar di salahsatu Sekolah Lanjutan Atas (SLA) Kota Tanjungbalai itu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari sekitaran Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pad hari Senin (2/3) sekitar pukul 17.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Selasa (3/3) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga. Katanya, saat petugas melakukan penangkapan, tersangka sedang berdiri-diri di samping rumah warga tidak jauh dari kediamannya di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  26 WNA Disekap di Bali

“Saat akan ditangkap, tersangka terlihat petugas akan membuang satu bungkus plastik klip kecil transparan yang ternyata diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu ke atas tanah di dekatnya namun digagalkan petugas. Kepada petugas, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa bungkusan plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah benar miliknya.

BACA JUGA..  Penganiayaan Aipda di Langkat, Hanya 3 Tersangka Ditahan, Kuasa Hukum Ancam Adukan ke Komisi III DPR RI

Atas pengakuannya tersebut, pada saat itu juga IF langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai bersama dengan barang buktinya,” ujar AKP Putra Jani Purba SH.

Menurut Putra Jani Purba, atas perbuatannya itu, tersangka IF akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.  (Ign)