Gedung Instalasi Dinkes Sergai Dibangun di Lahan RTH

oleh

>> Kadis Bapeda Ir.Hj Prihartina: Itu Bukan Ranah Saya, Coba Tanya Ke Asisten I dan Bagian Asset

SEIRAMPAH – Satu-satunya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di area kompleks perkantoran Pemkab Serdangbegai (Sergai), kini tidak ada lagi. Pasalnya, RTH itu sudah disulap menjadi gedung instalasi farmasi Dinas Kesehatan. Ya, proses pembangunannya sedang berjalan.

Dari amatan wartawan Posmetro Medan, Senin (19/8) RTH milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai itu, kini sedang dipagari seng dan tertera papan pengumuman kegiatan pembangunan gedung instalasi farmasi Dinas Kesehatan, dengan nilai kontrak Rp3,9 Miliar bersumber dari Dana Alikasi Kusus (DAK) tahun 2019.

BACA JUGA..  Yayasan Delisha Tuding Pihak Ketiga Pungut Rp167,5 Juta Tanpa Sepengetahuan Dibantah, Ini Penjelasan IYS

Menindaklanjuti perubahan RTH tersebut, wartawan Posmetro Medan menyambangi Kadis Bapeda Ir.Hj Prihartina di kantornya, Senin (19/8), meminta tanggapan alih fungsi area RTH itu.

“Tentang pemilihan lokasi dan alih fungsi RTH itu saya tidak mengetahuinya dan bukan ranah saya. Coba tanyakan ke Asisten 1 dan bagian Asset,” ujarnya.

Dan ketika wartawan menayakan apakah lokasi RTH dimaksud pantas dialih fungsikan untuk bangunan gedung instalasi farmasi, Prihartina sambil tersenyum menjawab, “Saya tidak mau berkomentar tanyakan saja kepada kadis yang bersangkutan,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Deli Serdang Cacat Hukum, Pengamat: Upaya Anggota Lawan Keputusan Ketum Partai

Terpisah, Kadis kesehatan dr.Bulan Simanungkalit ketika dikonfirmasi via whatsapp tidak membalas. Lalu, ketika disambangi ke kantornya,oleh salahsatu staff disana, mengatakan ibu Kadis sedang tidak berada di tempat. “Ibu kadis sedang tidak berada ditempat. Padahal tadi di sini mengikuti acara tujuhbelasan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Ruang Terbuka Hijau adalah merupakan salah satu hajad hidup orang banyak dan masuk dalam kategori hak asasi. RTH sebagai area penyeimbang untuk mendapatkan udara yang sehat dan segar juga sebagai tempat bersilaturrahmi, dan simbol dari aspek estetika di dalam satu komplek perkantoran. Hal ini merujuk pada aturan Permendagri nomor 1 tahun 2007 tentang ruang terbuka hijau pada area komplek perkantoran pemerintah.

BACA JUGA..  DPRD Langkat Fasilitasi Bantuan Biaya Ikuti PPG untuk 199 Guru Agama

Alih fungsi RTH menjadi bangunan gedung instalasi farmasi dianggap dapat merampas hak sipil dalam mendapatkan udara bersih dan segar.

Apalagi pembangunan gedung instalasi farmasi selayaknya dibangun berdekatan dengan areal rumah sakit umum, agar mobilisasi pelayanan farmasi dan medis lebih sistematis, efisien dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sergai. (war/tob)