Jakarta- Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Provinsi Sumatra Utara, Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara. Dia dianggap bersalah menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp650 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Penuntut Umum KPK Nur Aziz dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7).
Remigo juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara subsidair 2 tahun penjara. Selain itu penuntut umum juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik terdakwa berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Penuntut Umum KPK menilai perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum,” ujar penuntut umum.
Menyikapi putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang mendatang.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Remigo menerima uang dari sejumlah kontraktor melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karo Sekali (dilakukan penuntutan terpisah) dengan total seluruhnya Rp1,6 miliar.
Tindakan itu dilakukan terdakwa bersama dengan David dan Hendriko dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa.
Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, di mana para rekanan menyanggupinya. Sebagai realisasinya, dari tiga proyek, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1,6 miliar.
Sebagian uang itu digunakan Remigo untuk membiayai kampanye adiknya, Eddy Berutu, dalam Pilkada Dairi. Selain itu, Remigo menggunakan uang itu untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, yang ditangani Polda Sumut.
Dalam sidang terpisah, Kontraktor Rijal Efendi Padang (38), telah dinyatakan bersalah menyuap Remigo. Dalam sidang Senin (29/4), dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang dari Rijal untuk diserahkan ke Remigo, sebelum akhirnya keduanya ikut ditangkap.(cino)