POSMETRO MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Syahnan Harisandi (29), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Asbi Azzubah menggunakan senapan angin di Kecamatan Medan Belawan.
Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan dibacakan hakim ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis (29/10/2026). Syahnan mengikuti persidangan secara virtual.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahnan Harisandi tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Syahnan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merenggut nyawa korban, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, dilatarbelakangi permusuhan, serta meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman di antaranya sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan yang meminta Syahnan dihukum 14 tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Dijanjikan Rp5 Juta untuk Menghabisi Korban
Kasus pembunuhan ini bermula pada 4 Oktober 2025. Dalam dakwaan, Edy alias Cekot disebut meminta Syahnan, Rendi Aditya alias Rendy yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta Nabil yang juga DPO, untuk membunuh Asbi Azzubah dengan imbalan Rp5 juta.
Dua hari kemudian, tepatnya 6 Oktober 2025, ketiganya menjalankan aksi menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dan senapan angin yang dipinjam dari Dewi alias Yayuk.
Syahnan bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan Nabil disebut menembak Asbi dari jarak sekitar satu meter hingga mengenai punggung kiri korban.
Setelah ditembak, Asbi berusaha melarikan diri, tetapi Rendi dan Nabil mengejarnya.
Syahnan kemudian menunggu di persimpangan.
Rendi dan Nabil akhirnya kembali setelah gagal menemukan korban. Ketiganya lalu mengembalikan senapan angin kepada Dewi.
Sehari kemudian, Syahnan mendapat kabar bahwa Asbi telah meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Dewi kemudian menyuruh mereka mengambil uang Rp5 juta. Pada malam harinya, ketiganya disebut berpesta narkoba dan mabuk-mabukan.
Kini, Syahnan harus menjalani hukuman 13 tahun penjara atas perbuatannya. Sementara itu, dua terdakwa lain yang disebut dalam dakwaan masih berstatus DPO.
Editor: Oki Budiman











