POSMETRO MEDAN – Pelaku begal sadis yang menikam korbannya saat beraksi, ditembak polisi karena melawan saat pengembangan kasus.
Korban merupakan pemotor bernama Bayu Pratama Sudewo (26), sedangkan pelaku yakni RM alias D (22).
Diketahui, pembegalan terjadi pada 14 Agustus 2026. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lainnya yakni DS dan YKP.
“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, Selasa (15/9/2026).
Agus mengatakan, RM ditangkap di Jalan Manahan I, Kecamatan Medan Deli, Senin (14/9/2206) sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu, polisi turut mengamankan pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya berinisial DS dan YKP melakukan aksi tersebut,” jelasnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa motor korban telah dijual seharga Rp 9 juta. Pelaku RM mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta.
Lalu, polisi membawa pelaku untuk pengembangan. Namun, saat proses pengembangan itu pelaku melawan petugas kepolisian dan berupaya melarikan diri.
Petugas kepolisian kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun, pelaku mengabaikannya dan tetap melarikan diri.
Alhasil, polisi terpaksa menembak bagian kaki pelaku. Setelah itu, pelaku diboyong ke RS Angkatan Laut Belawan untuk mendapatkan pengobatan.
“Setelah diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya, serta mengungkap seluruh rangkaian aksi curas tersebut,” pungkasnya.(bbs)











